Gawat kantor Desa Teluk panji Bom Kibarkan Bendera Merah Putih tidak layak di kibarkan lagi
BRANTASNEWS.COM - LABUSEL Bendera adalah salah satu simbol Negara Indonesia, telah banyak korban jiwa pejuang kita dalam memperjuangkan berkibar nya bendera merah putih untuk diakui oleh Dunia terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia membuat undang-undang hukum pidana serta sangsi serta hukuman bagi warga negara Indonesia agar tidak mengibarkan bendera merah putih yang telah rusak,robek, luntur, kusut, ataupun kusam. Seperti pada pasal 24 huruf c yang isinya, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b, apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta. Namun walaupun telah ada undang- undang hukum pidananya, masih ada terlihat di suatu instansi pemerintah seperti Pemerintahan Desa teluk panji bom, tetap m