Gawat kantor Desa Teluk panji Bom Kibarkan Bendera Merah Putih tidak layak di kibarkan lagi

BRANTASNEWS.COM - LABUSEL
  Bendera adalah salah satu simbol Negara Indonesia, telah banyak korban jiwa pejuang kita dalam memperjuangkan berkibar nya bendera merah putih untuk diakui oleh Dunia terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk itu, pemerintah Indonesia membuat undang-undang hukum pidana serta sangsi serta hukuman bagi warga negara Indonesia agar tidak mengibarkan bendera merah putih yang telah rusak,robek, luntur, kusut, ataupun kusam.

Seperti pada pasal 24 huruf c yang isinya, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b, apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Namun walaupun telah ada undang- undang hukum pidananya, masih ada terlihat di suatu instansi pemerintah seperti Pemerintahan Desa teluk panji bom,  tetap mengibarkan Bendera merah putih sebagai simbol Negara yang telah rusak, luntur dan kusam.
Hal ini terpantau pada Rabu 14 juni 2023, telah ada penyampaian namun Bendera Negara tetap dikibarkan, sementara Pj Desa Teluk Panji Bom Marahalim beberapa kali dihubungi telpon selulernya seakan tidak respon, karna telpon awak media yang masuk langsung dirijek.

Dalam hal ini dengan diterbitkan berita tentang adanya pengibaran Bendera Negara yang telah rusak, luntur dan kusam di jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di pemerintahan Desa Teluk Panji Bom, awak Media berharap agar Pengkab Labusel dapat bertindak tegas Khususnya Pj Kades Teluk panji Bom ,Agar tidak Lalai dalam Mengibarkan Bendera yang sudah tidak layak lagi sama sekali tidak  terulang kembali.

Reporter   : Porkot Pulungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.