Tak Ada Etikad Baik PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) Tak Hadir Atas Undangan Mediasi Kepala Desa Kaliberau dan LSM BRANTAS MUBA

Musi Bayuasin Brantasnews.com 06/05/225 Pihak Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) tidak hadir dalam pertemuan mediasi dengan pihak LSM BRANTAS MUBA atas temuan team pencari fakta LSM BRANTAS mengenai bekas galian tambang sebanyak empat titik di duga tidak di timbun kembali, tidak ada reklamasi.

Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Kaliberau 06 Mey 2025 pukul 14:00 sd/selesai itu digelar untuk mendengarkan keterangan pihak PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL), mengenai temuan team pencari fakta lsm brantas muba berupa bekas galian tambang menyerupai danau sebanyak empat titik dengan kedalaman -+40-50 meter yang tidak ditimbun kembali.
M.Juanda,S.M Sekjen Lsm Brantas Muba mengatakan sesuai UU No.3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, menegaskan kewajiban reklamasi dan pasctambang bagi pemegang izin kewajiban reklamasi dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
UU Minerba juga memberikan sanksi pidana,termasuk hukuman penjara dan denda, bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang ungkapnya.


Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) seolah tidak ada etikad baik setelah di konfirmasi melalu whatsApp menyampaikan "kami banyak pekerjaan dilapangan" balasan whtsApp dari salah petinggi PT.MAL.
Kepala Desa Kaliberau Muhammad Sawardi dalam Sambutannya saat membuka mediasi mengatakan berhubung perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) mereka tidak hadir maka dari itu mediasi tidak dapat dilanjutkan dan akan dilakukan mediasi ulang pada waktu yang belum dapat di tentukan.


Rahmat Lubis Ketua Lsm Brantas Muba menyampaikan kita tentukan saja minggu depan pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 untuk mediasi selanjutnya.

Jika masih tidak di indahkan kita akan Surati Kecamatan untuk memanggil PT.Manggala Alam Lestari,untuk mediasi selanjutnya, Dan bila perlu kita lakukan Aksi Orasi sebelum kita surati Kecamatan. Tegas Rahmat Lubis Ketua Lsm Brantas Muba pada media Brantasnew.com
Ditempat yang berbeda Pendi Ketua Intelijen Lsm Brantas Muba mengatakan UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi. 

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,pasal 116 Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak melakukan pengolahan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang,pasal 37 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan bagi yang tidak melakukan reklamasi ungkapnya.


Reporter : Muju

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Petugas satpol PP tanjab barat lakukan penertiban PKL simpang Jalan Andalas, Insiden Kecil Berhasil Diredam

LPK PERPAM Muara Enim : Developer Rumah Subsidi Langgar Aturan, Terancam Pidana !