Warga Desa Darmo dan Kopsbara Dukung Penuh UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba

Muara Enim – Masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, bersama Koperasi Batubara (Kopsbara), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 disahkan sejak tanggal 19 Maret 2025 terkait sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. UU ini resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mereformasi tata kelola pertambangan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Ketua Kopsbara, Juniardi yang akrab disapa Keyjhon, menyampaikan saat rapat konsolidasi dikediamannya pada Senin (23/6/2025) bahwa pihaknya menyambut baik lahirnya regulasi tersebut karena memberikan kejelasan hukum serta perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya batubara. Ia juga menilai regulasi ini dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

“Kami sangat mendukung Perpres ini karena memberikan harapan baru bagi masyarakat lokal untuk lebih berperan dalam kegiatan pertambangan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Desa Darmo, yang diwakilkan oleh Yulius selaku BPD Desa Darmo, yang menilai bahwa regulasi ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya partisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Dengan adanya UU dan Perpres baru ini, kami berharap pemerintah daerah dan pusat bisa lebih memperhatikan peran serta masyarakat lokal dalam sektor Minerba, serta menjamin manfaat langsung dari kegiatan pertambangan untuk pembangunan desa,” kata Yulius.

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2025 dan Permen ESDM terbaru menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal, penguatan koperasi pertambangan rakyat, dan peningkatan nilai tambah komoditas tambang nasional. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum yang memperjelas peran strategis koperasi dan badan usaha milik desa dalam pengelolaan Minerba.

Begitu juga dengan Hasbi Ketua Ormas Garda Prabowo DKS Lawang Kidul, Sangat Mengapresiasi dan sangat mendukung dengan adanya program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta membuka peluang lapangan kerja khususnya di Kecamatan Lawang Kidul.

Ditempat yang sama, Nathan sebagai Ketua Ormas Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) DPW Sumsel pun merespon positif langkah yang diambil Kopsbara dan masyarakat Lawang Kidul.

Ditambahkan Nathan, dengan dukungan masyarakat dan koperasi lokal seperti yang ditunjukkan Desa Darmo dan Kopsbara, diharapkan implementasi kebijakan dan Perundangan baru ini dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Reporter : tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petugas satpol PP tanjab barat lakukan penertiban PKL simpang Jalan Andalas, Insiden Kecil Berhasil Diredam

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

LPK PERPAM Muara Enim : Developer Rumah Subsidi Langgar Aturan, Terancam Pidana !