Ilegal driling menjamur di provinsi riau

Satu Unit Mobil L300 Bermuatan BBM Diduga ilegal Diamankan Polres Rohul.

Riau-brantasnews.com|17/1/2024
Hasil investigasi Lsm Abri (Abdi Lestari) ada Satu unit mobil L 300 bermuatan Bahan Bakar Minyak BBM Diamankan Polsek Tambusai disinyalir BBM Oplosan milik lalahi kandis menurut informasi yang didapat BBM diduga oplosan tersebut hendak dihantarkan kepada Qidam warga Simpang Genjer diduga selaku agen BBM Oplosan cabang dari lalahi kandis.

Lsm Abri telah mengkonfirmasi Kapolsek setempat Iptu Efendi Lupino membenarkan adanya penagkapan satu unit mobil L 300 pengangkut BBM ilegal yang diamankan pihak polres rohul di jalan lintas Pasir Pangaraian dalu-dalu tepatnya di Desa Talikumain dalam keadaan rusak dibagian Roda belakang ,Rabu 17/01/24.

Menurut keterangan Kapolsek setempat tersangka dan barang bukti langsung dibawa oleh tim Res rohul sekira pukul 14.00 Wib berhubung tidak adanya Tipiter di Polsek Tambusai.

Hasil investigasi Lsm Abri ( Abadi Lestari ) mobil pengakut BBM diduga Oplosan dimuat dari kabupaten Siak milik lalahi kandis diketahui bergudang tidak jauh dari simpang gelombang jalan minas.

Bos besar mafia BBM diduga Oplosan lalahi kandis sudah kerap diberitakan oleh media terkait penyaluran BBM diduga Oplosan di berbagai daerah yang ada di Riau mirisnya hingga kini aparat penegak hukum setempat terpantau tutup mata tidak bernyali melakukan penangkapan terhadap lalahi kandis disinyalir dikarenakan setoran besar kepada oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga lalahi lancar melakukan aksinya.

Lsm Abri meminta kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. segera tangkap lalahi kandis selaku bos besar mafia BBM diduga oplosan yang diketahui bergudang di kabupaten Siak tindak sesuai Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tim

Komentar

TRANDING TOPIK

Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP

Pembakaran Tempurung kelapa Di Bram Itam Disorot,Pemdes kemuning dan kelurahan Diduga Tutup Mata.

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP

Nelayan Kuala Tungkal Diduga Akan Gelar Demonstrasi Persoalkan Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi.

PELAYAN PLN DI BAYUNG LENCIR DIKELUHKAN, TEGANGAN DROP HINGGA 98 VOLT DI DEPAN RSUD