Camat Pelepat,Habasri: " Matilah kau ...lantak lah kau..!

Bungo, Brantasnews.com 
Terkait dengan temuan di dinas BPKAD dan Inpektorat Kabupaten Bungo prihal laporan DPP LSM BRANTAS. Dimana laporan tersebut merupakan dugaan kuat pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 94 Tahun 2021,yang secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang *Disiplin PNS*.

Atas dasar Regulasi terbaru tentang mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori:
1.sanksi ringan
2.sanksi sedang
3.Sanksi berat

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

Dalam aturan tersebut berbunyi PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat
Oknum staff Kecamatan Pelepat bernama Marjohan diinformasikan sesuai data absensinya dalam hitungan 2 (dua_red) bulan /60 hari hanya masuk kantor selama 13 (tiga belas_red). "Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia diatas oknum staff Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo diduga kuat telah cukup kuat untuk di lakukan pemecatan terhadap di oknum Marjohan tersebut". Terang Nasti Intelijen DPP LSM BRANTAS.

Statement Camat justru lebih pedas dan keras (Kasar_red) "Matilah kau....Lantaklah kau..!" Hal ini mungkin akibat perselisihan beberapa hari yang lalu, dimana Habasri sebagai seorang camat (pensiun_ Desember 2022) dikejar oleh oknum staff Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo bernama Marjohan. Tindakan pengancaman dan perbuatan percobaan kekerasan yang bisa berujung penganiayaan terhadap pejabat negara setingkat Kecamatan berhasil di gagalkan oleh Kasi Trantib Satpol-PP Kecamatan.

Habasri selaku Camat yang sudah lanjut usia tersebut sudah dipermalukan di depan staff kecamatan lainnya, namun sebagai yang telah berumur atas kematangan skill kepemimpinannya, camat tersebut menerima perbuatan tersebut dengan hati yang sabar.

"Saya meminta Bupati Bungo beserta jajarannya agar dapat menegakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor:94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yaitu pecat oknum staff kecamatan Pelepat kabupaten Bungo bernama Marjohan,S.iP". Pinta Kapuspenkummas DPP LSM BRANTAS, Sulthan Hendri dengan berapi-api.

(Catatan Redaksi: 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@Brantasnews.com. Terima kasih.

Reporter:Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.