BrantasNews - Muara Enim Seorang nomor satu di muara enim Pj bupati " berkomentar menyinggung pekerjaan para insan kontrol sosial dengan kata-kata yang tidak pantas di grub WhatsApp Biro Muara Enim ," Ado dak gaji kontrol publik..Mendak katek,cari gawe laen yang pacak dapat duet", ( Ada gak gaji kontrol Publik.. kalau tidak ada,cari kerja lain yang bisa dapat uang) Anak bini dirumah..... Dak cukup makan kontrol sosial bae... Isfa Rozi Pebri sekjen DPD LSM BRANTAS sumsel ,sangat menyayangkan kata-kata seperti itu, terkesan meremehkan para Para insan pers, organisasi dan LSM Yang sebagaimana mestinya menjadi alat kontrol sosial. kontrol sosial juga sudah di atur dalam undang undang No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 6 Organisasi adalah perpanjang tangan dari Pemerintah dan masyarakat, seharusnya seorang nomor satu di muara enim ini, harus bersinergi kepada para kontrol sosial.. ...
Tanjung Jabung Barat, Brantasnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Sabtu (12/4) pukul 17.00 WIB melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dikawasan simpang Jalan Andalas, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Dalam pelaksanaannya sempat terjadi insiden kecil antara petugas Satpol PP dan salah satu pedagang kaki lima. Namun berkat kesigapan kedua belah pihak ketegangan tersebut berhasil diredam tanpa menimbulkan cidera maupun kerusakan.Sabtu,12/03/2025 Setelah insiden kecil itu mereda, kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan sesuai rencana.Sejumlah Para pedagang yang sebelumnya menempati trotoar dan bahu jalan diminta untuk tertib serta ikut pada peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resm...
Muara Enim – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM DPD Muara Enim DPW Sumatera Selatan kembali mengungkap temuan di lapangan terkait maraknya pengembang perumahan subsidi yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi di beberapa titik perumahan bersubsidi di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam hasil temuannya, Nathan Ketua LPK PERPAM menyoroti dugaan buruknya kualitas bangunan rumah subsidi, mulai dari struktur yang rapuh, plafon bocor, hingga utilitas lingkungan seperti drainase, jalan, dan saluran air yang dibangun asal-asalan. Tidak hanya itu, sejumlah pengembang juga diduga mengabaikan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku. Terangnya pada hari Jumat (18/4/2025) di Kantor PERPAM. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur standar pembangunan hunian yang layak, ...
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA