Tanjung Jabung Barat, Brantasnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Sabtu (12/4) pukul 17.00 WIB melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dikawasan simpang Jalan Andalas, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Dalam pelaksanaannya sempat terjadi insiden kecil antara petugas Satpol PP dan salah satu pedagang kaki lima. Namun berkat kesigapan kedua belah pihak ketegangan tersebut berhasil diredam tanpa menimbulkan cidera maupun kerusakan.Sabtu,12/03/2025 Setelah insiden kecil itu mereda, kegiatan penertiban berjalan dengan tertib dan sesuai rencana.Sejumlah Para pedagang yang sebelumnya menempati trotoar dan bahu jalan diminta untuk tertib serta ikut pada peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resm...
Brantasnews - Muara Enim, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Tanjung Enim terpaksa mematikan sementara operasional pompa intake Amor pada Senin malam (28/4/2025) pukul 20.50 WIB. Keputusan ini diambil akibat kondisi air baku dari sungai yang mengalami tingkat kekeruhan sangat tinggi, melebihi ambang batas yang dapat dikelola oleh sistem pengolahan. Sartono Direktur Utama PDAM dalam keterangannya, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sumber air baku saat ini. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kekeruhan yang ekstrem menyebabkan kebutuhan bahan kimia untuk pengolahan air meningkat drastis, namun tetap belum mampu menghasilkan air layak distribusi, pada Selasa (29/4/2025). "Kondisi air baku sangat memprihatinkan. Kekeruhannya sudah jauh di atas ambang batas normal, sehingga pengolahan air menjadi sangat sulit. Kami sudah menggunakan banyak bahan kimia, namun hasilnya tetap tidak maksimal," ungkap Sartono. Akibat dari dimatikannya pompa intake, proses dis...
Muara Enim – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM DPD Muara Enim DPW Sumatera Selatan kembali mengungkap temuan di lapangan terkait maraknya pengembang perumahan subsidi yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi di beberapa titik perumahan bersubsidi di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam hasil temuannya, Nathan Ketua LPK PERPAM menyoroti dugaan buruknya kualitas bangunan rumah subsidi, mulai dari struktur yang rapuh, plafon bocor, hingga utilitas lingkungan seperti drainase, jalan, dan saluran air yang dibangun asal-asalan. Tidak hanya itu, sejumlah pengembang juga diduga mengabaikan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku. Terangnya pada hari Jumat (18/4/2025) di Kantor PERPAM. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur standar pembangunan hunian yang layak, ...
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA