Brantasnews - Muara Enim, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Tanjung Enim terpaksa mematikan sementara operasional pompa intake Amor pada Senin malam (28/4/2025) pukul 20.50 WIB. Keputusan ini diambil akibat kondisi air baku dari sungai yang mengalami tingkat kekeruhan sangat tinggi, melebihi ambang batas yang dapat dikelola oleh sistem pengolahan. Sartono Direktur Utama PDAM dalam keterangannya, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sumber air baku saat ini. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kekeruhan yang ekstrem menyebabkan kebutuhan bahan kimia untuk pengolahan air meningkat drastis, namun tetap belum mampu menghasilkan air layak distribusi, pada Selasa (29/4/2025). "Kondisi air baku sangat memprihatinkan. Kekeruhannya sudah jauh di atas ambang batas normal, sehingga pengolahan air menjadi sangat sulit. Kami sudah menggunakan banyak bahan kimia, namun hasilnya tetap tidak maksimal," ungkap Sartono. Akibat dari dimatikannya pompa intake, proses dis...
Photo Oknum Yang Diduga Melakukan Tindakan Tidak Pantas Dan Mencoreng Nama Baik Yang Memperkerjakannya,PNPM. Tanjung Jabung barat,Jambi — Kejadian mengejutkan terjadi di pinggir jalan manuggal II ( dua ) kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Tanjab barat provinsi Jambi.ketika salah seorang petugas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menagih uang kepada seorang nasabah dengan cara yang tidak pantas peristiwa ini terjadi di pinggir jalan tepat di depan tempat kerja nasabah tersebut.Juma'at ( 01/11/2024 ) Menurut saksi mata, petugas tersebut menjerit-jerit sambil menghina nasabah di hadapan banyak orang termasuk rekan-rekan kerja korban yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut beberapa saksi yang berada di lokasi menyatakan bahwa tindakan petugas itu bukan hanya memalukan tetapi juga melanggar etika dan norma dalam menjalankan tugasnya sebagai penagih. "Saya kaget, ketika petugas PNPM berteriak-teriak memanggil nama nasabah sambil mengeluarkan ka...
Muara Enim – Masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, bersama Koperasi Batubara (Kopsbara), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 disahkan sejak tanggal 19 Maret 2025 terkait sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. UU ini resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mereformasi tata kelola pertambangan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Ketua Kopsbara, Juniardi yang akrab disapa Keyjhon, menyampaikan saat rapat konsolidasi dikediamannya pada Senin (23/6/2025) bahwa pihaknya menyambut baik lahirnya regulasi tersebut karena memberikan kejelasan hukum serta perlindungan bagi pelaku usaha kecil...
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA