DIDUGA KADES SUKA MAJU ROHUL KEBAL HUKUM
Usut Tuntas Dugaan Kasus Pungli Penjualan Tanah Fasalitas Umum Kades Desa Suka Maju Rohul Pasir pengaraian 6 Maret 2020 Kades jaman Now akal kebal hukum Terkait adanya laporan masyarakat adanya ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum di desa suka maju memicu indikasi pungutan liar (Pungli) Saat dilakukan investigasi dilapangan di rumah kediaman korban berinisial H. Aceng menjelaskan kepada awak media BRANTAS.COM kompolotan Pelaku pungli dari salah satu desa di Rohul memaksakan masyarakat melalui perangkat desa suka maju kecamatan Tambusai kabuapten Rokan hulu untuk dadakan menyetujui ganti rugi pembayaran tanah fasalitas umum lahan seluas 30x53 Cm dengan harga Rp 63.600.000 (Enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) Bahwa dalam permasalahan dugaan pungli penjualan tanah Resta juga penjualan Tanah Fasalitas Umum kepala di desa suka maju Indra admaja telah dilaporkan di Mapolres rokan hulu namun kasus tersebut hingga kini belum sampai ke Pengadilan negeri pasir pengara