DPP LSM BRANTAS INCAR DEBCOLLECKTOR YANG MERESAHKAN MASYARAKAT


Muarojambi, Brantasnees.com|selasa 27 september 2019-Maraknya penarikan paksa unit kendaraan konsumen secara paksa di jalanan provinsi jambi, yang dilakukan oleh pihak eksternal lising jadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, BRANTAS (DPP BRANTAS) setempat.


"Debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan. Jangan sampai DPP BRANTAS mengambil langkah-langkah yang tidak diinginkan," kata Sekjend DPP BRANTAS Di jambi. Amri kusuma kepada awak media.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

"Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia," kata bang Amri kusuma, begitu ia akrab disapa.

Hal yang sama juga dikemukakan tim advokasi III (DPP LSM BRANTAS) RD. ADE IRAWAN. SH, dalam prakteknya banyak perusahaan lising menggunakan jasa debt collector Ilegal.

"Mereka hanya berbekal data nasabah yang menunggak seperti alamat, plat nomor kendaraan, tapi tanpa surat-surat resmi dari perusahaan lising tersebut atau semacam surat substitusi," kata RD. ADE IRAWAN. SH.

Ditenggarai, ada oknum dalam perusahaan yang menjual data tersebut ke oknum debt collector Ilegal. Modusnya adalah memanfaatkan data itu untuk memeras nasabah, menakuti para nasabah dengan dalih bahwa kendaraan yang digunakan nasabah harus dibawa ke kantor perusahaan lising karena menunggak pembayaran.

"Namun dibelakang itu mereka meminta sejumlah uang damai diluar sepengetahuan perusahaan lising bersangkutan," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, sambung RD. ADE IRAWAN. SH,  harusnya ada sosialiasi lebih lanjut kepada kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan lising) agar tidak ada sejumlah oknum yang memanfaatkan warga yang awam.

Atas kejadian tersebut, DPP LSM BRANTAS melakukan deklarasi penolakan eksternal dan debt collector ilegal yang makin meresahkan warga.

"Hari ini, Senin tanggal 26 NOVEMBER 2019, bertempat di MABES DPP BRANTAS  Kabupaten Muarojambi di Jalan lintas timur Rt 08 kelurahan sengeti. kami menyatakan sikap, sebagai berikut:

1. Menolak keras Debt Colektor ilegal yg mereshkan Masyarakat.

2. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.

3. Siap mengadvokasi masyaakat yg merasa dirugikan oleh pihak debt collector.

4. Memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiatan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor,"

Ada empat poin yang di nyatakan oleh perkumpulan dpp lsm brantas menurut pantauan BRANTASPOS.COM

Reporter            : Maliki
Editor/publizer : AK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.