LPK PERPAM Muara Enim : Developer Rumah Subsidi Langgar Aturan, Terancam Pidana !

Muara Enim – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM DPD Muara Enim DPW Sumatera Selatan kembali mengungkap temuan di lapangan terkait maraknya pengembang perumahan subsidi yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi di beberapa titik perumahan bersubsidi di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam hasil temuannya, Nathan Ketua LPK PERPAM menyoroti dugaan buruknya kualitas bangunan rumah subsidi, mulai dari struktur yang rapuh, plafon bocor, hingga utilitas lingkungan seperti drainase, jalan, dan saluran air yang dibangun asal-asalan. Tidak hanya itu, sejumlah pengembang juga diduga mengabaikan penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang merupakan hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku. Terangnya pada hari Jumat (18/4/2025) di Kantor PERPAM.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur standar pembangunan hunian yang layak, PP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 17 serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Perumahan. Dalam Pasal 151 UU Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa :

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Pasal-pasal tersebut mencakup kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak di lingkungan perumahan.

Nathan Ketua LPK PERPAM DPD Muara Enim menegaskan bahwa tindakan para pengembang ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga membahayakan keselamatan dan kenyamanan penghuni jangka panjang.

“Kami mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak ragu menindak developer nakal. Ini bukan hanya soal etika bisnis, tapi juga pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

Reporter : tim

Komentar

TRANDING TOPIK

Polemik Pokir DPRD Tanjab Barat Ramai Dibahas di Media Sosial, Warganet Soroti Salah Satu Anggota Dpr.

DPC LSM BRANTAS MUBA TEMUKAN 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT. ABL DESA MURA MEDAK DUSUN 5 LSM Desak Klarifikasi BPN dan KLHK Terkait Dugaan Tumpang Tindih Batas Kawasan Hutan

WARGA KARANG RAJA KELUHKAN AIR PDAM MENGALIR KECIL HAMPIR 2 BULAN _"LSM BRANTAS: PDAM Harus Segera Bertanggung Jawab, Jangan Abaikan Hak Dasar Rakyat

POLISI DI LARANG MENAGIH HUTANG KENDARAAN KREDIT MACET PADA LEASING

Diduga Telah Terjadi Mark Up Anggaran Pembangunan SD 063 Desa Tanjung Pasir Jadi Sorotan.