ORTU WAJIB BACA ; Kemendikbudristek keluarkan aturan baru Syarat usia masuk TK Sampai Dengan SMK Tahun ,2023 . >>> Brantasnews.com.

Photo ilustrasi ; Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru,2023.

Tanjab Barat,brantasnews.Com | Tahun ini,2023 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah  mengeluarkan aturan baru yang mana mengenai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun, 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TKSDSMPSMA, dan SMK.


Dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 itu di dalamnya berisi aturan mengenai syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK.Antara Lain ;


Syarat usia masuk TK

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.


2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


Syarat usia masuk SD

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewaan dan Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.


Syarat usia masuk SMP

persyaratan:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.


Syarat usia masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 .( Her/Tim )


Sumber : Disway.

Komentar

TRANDING TOPIK

Abaikan Perda Tenaga Kerja dan Catut Nama Kades, Rekrutmen Karyawan PT CEP di Ring 1 Medco Energi Diduga Sarat Penyelundupan Tenaga Kerja Luar Daerah

SITE MANAGER JADI PINTU BELAKANG "KARYAWAN TITIPAN", KREDIBILITAS ETIK MEDCO HANCUR

RESPON CEPAT KETUA DPC PMPB MUBA SALURKAN BANTUAN, PEDULI MUSIBAH TANAH LONGSOR DI DESA EPIL

TONI SELAKU PENGURUS SEKALIGUS JUBIR PT CRBC TERKESAN TIDAK HARGAI LSM BRANTAS, ORMAS GRIB JAYA, LBH PETA TINGGALKAN RUANG RAPAT TANPA PAMIT

HUMAS PT. CRBC AKUI ADA PENJUALAN LIMBAH BESI OLEH OKNUM,GRIB JAYA dan LSM BRANTAS MUAB DESAK TINDAK TEGAS