HUMAS PT. CRBC AKUI ADA PENJUALAN LIMBAH BESI OLEH OKNUM,GRIB JAYA dan LSM BRANTAS MUAB DESAK TINDAK TEGAS
Musi Banyuasin brantasnews.com 14 Juli 2026 Dugaan penjualan limbah padat berupa besi oleh PT. China Road and Bridge Corporation (CRBC) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berbuntut panjang. Pihak perusahaan melalui Humas PT. CRBC akhirnya mengakui bahwa penjualan tersebut benar dilakukan oleh oknum internal perusahaan.
Pengakuan itu disampaikan setelah GRIP Jaya Kab. Muba melakukan penelusuran ke lokasi proyek PT. CRBC pada pukul 07:00 wib 14 Juli 2026.
Ketua GRIB Jaya Muyadi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan besi bekas/limbah di area proyek.
"Kami bersama masyarakat langsung turun meninjau ke lokasi. Dari hasil pengecekan, memang benar ditemukan tumpukan besi dan aktivitas yang mengarah ke penjualan limbah," ujar Mulyadi
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak humas PT. CRBC.
"Dari hasil konfirmasi, Humas PT. CRBC membenarkan bahwa penjualan limbah padat berupa besi tersebut dilakukan oleh oknum PT. CRBC. Kami apresiasi keterbukaannya. Tapi ini tidak bisa dibiarkan, harus diproses sesuai aturan," tegasnya.
Sekjen LSM BRANTAS MUBA, M.Juanda,S.M angkat bicara dan menyayangkan kejadian ini.
"Ini perusahaan besar, harus jadi contoh. Masa jual limbah tidak koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami minta DLH dan APH segera turun," kata Juanda.
Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah wajib memiliki izin pengelolaan dan melaporkan pemanfaatannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Penjualan limbah tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 104 UU 32/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar. Selain itu juga berpotensi merugikan PAD Kab. Muba dari sektor retribusi.
Tuntutan GRIB Jaya dan LSM BRANTAS MUBA:
- Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba segera melakukan pemeriksaan dan audit limbah PT. CRBC.
- . Meminta PT. CRBC menindak tegas oknum yang terlibat dan menunjukkan bukti izin penjualan limbah.
- Meminta Aparat Penegak Hukum menelusuri aliran dana hasil penjualan limbah tersebut.
"Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus taat aturan. Kalau memang ada oknum, perusahaan wajib bertanggung jawab. Jangan sampai mencoreng nama baik PT. CRBC," tutup Juanda.
Hingga berita ini diturunkan, GRIB Jaya dan LSM BRANTAS MUBA masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kab. Muba.
Reporter : Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA