TEAM SATRES NARKOBA POLRES LABUHAN BATU GERAK CEPAT TANGKAP PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

LABUHAN BATU Brantasnews.com
Team Satres Narkoba polres labuhan batu Amankan Seorang Pelaku yang berprofesi sebagai Satpam Bank BUMN Sita 32 Gram Sabu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II adalah berkat Impormasi (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan.
Adapun Impormasi tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank,dimana Impormasi diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 dan pada hari Minggu tgl 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib tersangka berhasil ditangkap berinisial DKS (Dadang Kurniawan Siregar) ALS Dadang,LK 42 Th Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu,dimana tersangka saat itu berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga jenis narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan menghasilkan keuntungan Rp 15 juta,adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun, Menerima hampir 5 Juta lebih setiap bulannya dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji,ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut berperan serta didalam peredaran gelap narkotika,dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun Penjara
Humas polres labuhan batu.
Reporter: YS/kamidi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.