4 Orang Warga Binaan Lapas Muara Enim Memeroleh Remisi Khusus Natal

Brantasnews.com-Muara Enim 
  Sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Enim yang beragama Kristiani peroleh Remisi Khusus Natal tahun 2021.

Penyerahan Remisi Natal Tahun 2021 bagi WBP Lapas Muara Enim dilaksanakan di Ruang Aula yang diserahkan oleh Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibinadik Taufik. Sabtu (25/12/2021)

Kalapas Muara Enim Herdianto melalui Kasibinadik Taufik menyampaikan ucapan selamat merayakan hari natal.
" Untuk 4 Orang WBP yang mendapatkan Remisi khusus ini atas nama Andi  2 bulan Remisi, Anton Wijaya Sembiring, Azman Prenky dan Daniel Yosi Adhitama masing - masing 1 bulan." Terang Taufik

Menurut Taufik sebagaimana perayaan hari-hari besar keagamaan maka negara hadir untuk memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang dinilai telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
" Momentum Natal ini memberikan rasa suka cita kepada para warga Binaan kita yang beragama kristiani. Selain mendapatkan remisi khusus mereka juga tetap bisa merasakan perayaan Natal di Lapas Muara Enim" Tambahnya

"Remisi Natal ini merupakan Hak bagi para Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mudah - mudahan dengan diperolehnya remisi ini bisa menambah tingkat kebaikan para WBP Lapas Muara Enim yang bergama Kristiani menjadi pribadi yang lebih baik" Ujar Taufik
Dalam pemberian Remisi tersebut turut hadir juga Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara beserta seluruh jajarannya.

Reporter: ISFA ROZI

Komentar

TRANDING TOPIK

Musibah Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Pulai Gading dan Tidak Ada Korban Jiwa

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyupan Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Musi Bayuasin Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi

DPD LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT MUSI BANYUASIN MINTA DLH SEGERATURUN TERKAIT DUGAAN GALIAN C DI KM 11 SIMPANG BAYAT

PT SUMBER KASIH ALAMI MANGKIR DARI PANGGILAN MEDIASI BIPARTIT KASUS PHK SEPIHAK