Pihak Mitra dan yayasan SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) Sukajadi Kota Prabumulih Pecat relawan/pekerja tanpa alasan dan kangkangi UU Cipta Kerja dan PP No.35

Prabumulih - 13 November 2025
  Ade Irma,Salah satu relawan/pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sukajadi Kota Prabumulih, menyampaikan keluhan Kepada DPD LSM BRANTAS terkait pemberhentian secara sepihak oleh pihak mitra dan yayasan MBG sukajadi .Prabumulih.

 Saat awak media Dan ketua DPD LSM BRANTAS konfirmasi dirumah Ade Irma, mengapa ibu Ade Irma tidak bekerja lagi,. Ade Irma Menjawab, pak beberapo hari kemaren Aku libur dikarenakan sakit sempat Pulo aku dirawat di rumah sakit Bunda, kurang lebih 4 harian pak..
nah lah cak berapo hari aku istirahat aku dichat oleh pengawasnyo pak, katonyo Aku istirahat dulu, Yo kupikir istirahat untuk memulihkan fisik Bae" dak taunyo aku langsung dipecat pak...


 Ketika awak Media dan ketua LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri konfirmasi ke pihak yayasan kepada Arrahap sebagai pengawas SPPG  mengatakan bahwa benar saya pernah menge-chat via whatsApp untuk saat ini ibu Ade Irma, Istirahat dulu sampai Ade irma pulih,.
Ade Irma sudah pulih ternyata sudah ada yang menggantikan.


Sang Kordinator dapur Desi juga mengatakan bahwa Ade Irma tidak akan diterima lagi SPPG disini dikarenakan sudah sakit dan Mempunyai riwayat sakit,.
Bahkan kordinator tersebutlah yang mencarikan pengganti Ade Irma tersebut di luar kota Prabumulih,.

 Isfa Rozi Pebri Menanyakan kepada pengawas SPPG  "arrahap, Berapa jam Para pekerja/relawan MBG bekerja?
10 jam pak, dan berapa upah Pekerja/Relawan ? ,tanpa ada uang lembur, dihitung dari nilai upah Per-Hari Rp.105.000 dan dibayar per-Dua Minggu ucap Pengawas MBG, Harahap"..

 Menurut Isfa Rozi Pebri adanya dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja,sudah terjadi didalam SPPG Sukajadi ini, dan dalam keterangan yang diterima oleh saya,"saat berbincang dengan pengawas SPPG  "Harahap,Bahwa mengakui para pekerja/relawan bekerja melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu 10 jam waktu bekerja, 
Berdasarkan UU Cipta kerja dan PP no.35 tahun 2021 :
jam kerja normal 8 jam perhari untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau 7 jam kerja untuk 6 hari seminggu,

jam kerja maksimum,termasuk lembur, dibatasi hingga 4 jam perhari diluar jam normal.
Manajemen program MBG sendiri    
sebenarnya telah menerapkan sistem pembagian shift kerja (seperti tim persiapan, memasak, pemorsian, dan pencucian) untuk memastikan jam kerja setiap individu tidak terlalu panjang dan tidak melebihi 8 jam per hari, demi menjaga kualitas makanan dan mencegah kelelahan relawan/pekerja apalagi sampai sakit.

Oleh karena itu, bekerja selama 10 jam dalam satu hari secara reguler tidak sesuai dengan standar jam kerja yang berlaku dan dapat dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja, meskipun dalam konteks kegiatan kerelawanan tegas Isfa Rozi Pebri.


Hal seperti ini kini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program MBG di daerah Sukajadi Kota.Prabumulih Ini.


Reporter : Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

Warga Desa Darmo dan Kopsbara Dukung Penuh UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba

Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Sumsel Siap Dukung Program Pemerintah yang Pro Masyarakat