direktur PDAM diduga ancam dan paksa pegawainya ajukan surat pengunduran diri
*Direktur PDAM diduga ancam dan paksa pegawai buat surat pengunduran diri*
Sengeti-direktur PDAM TIRTA Muaro Jambi paksa dan ancam pegawai tetap PDAM agar segera mengundurkan diri dari badan usaha milik pemerintah kabupaten Muaro jambi, pegawai tetap PDAM Tirta Muaro Jambi tersebut yang berinisial S 29 tahun di berikan dua pilihan oleh direktur PDAM, S diminta untuk membuat surat pengunduran diri atau akan di laporkan kepada polisi.
Disampaikan S kepada media ini kejadian tersebut berawal saat S mengetahui ada dugaan Mark up anggaran yang di lakukan oleh direktur PDAM Tirta Muaro Jambi, S menuturkan pegawai yang bekerja pada PDAM Tirta Muaro Jambi tidak di laksanakan sesuai tupoksi dan jabatan nya, pembelian keperluan PDAM Tirta Muaro Jambi dilakukan oleh direktur itu sendiri, S juga menduga dalam setiap anggaran belanja yang di keluarkan untuk keperluan PDAM oleh direktur tersebut kuat dugaan ada Mark up harga didalam setiap barang yang di beli sehingga dapat menguntungkan pribadi direktur tersebut, "ujar S.
S juga menyampaikan bahwa direktur PDAM Tirta Muaro Jambi tersebut lalai dalam melakukan perawatan terhadap pasilitas PDAM, hal itu terbukti saat pegawai PDAM mengajukan anggaran untuk perawatan PDAM sangat jarang sekali anggaran dapat di keluarkan.
Penyalahgunaan jabatan juga di lakukan oleh direktur PDAM Tirta Muaro Jambi, direktur dengan mudahnya melakukan pengangkatan terhadap pegawai yang menurut nya bisa seiring sejalan bersamanya," jelas" S.
Terkait polemik PDAM tersebut Amri Kusuma sekjend DPP lsm Brantas angkat suara.
Di sampaikan Amri kusuma bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepada komisi III DPRD kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di PDAM Tirta Muaro Jambi, Amri juga menyampaikan terkait pemecatan pegawai pada badan usaha milik Daerah Harus lah mengikuti mekanisme nya, Dalam hal ini, PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum (lihat Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum). Jadi, berdasarkan yang kami paparkan di atas, sengketa pemutusan hubungan kerja dalam PDAM tetap harus diselesaikan melalui PHI,"terang Amri Kusuma"
Hingga berita ini di tayang kan direktur PDAM tirta muara jambi belum bisa di konfirmasi
Reporter : usmanti
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA