KETERBATASAN ANGGARAN, INI YANG DISAMPAIKAN SEKDES TANJUNG SELAMAT TENTANG BENDERA YANG KUSAM DAN RUSAK

BrantasNews.com Labusel ";Bendera Negara yang telah kusam dan rusak tetap berkibar di instansi pemerintah Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sumatera Utara.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan melalui Sekdes Desa Tanjung Selamat Rafita Wahyuni pada Jum,at 16 Juni 2023, kesemua itu karna keterbatasan biaya untuk pembelian Bendera Negara merah putih.

"Sudah kita masukkan kedalam program di tahun ini pak, namun keterlambatan karna anggaran baru saja turun, nanti juga akan kita ganti" jelasnya kepada awak Media.

Saat di tanya  hal pengibaran Bendera Negara yang kusam dan rusak ada ketentuan Undang Undang serta sanksinya, Rafita Wahyuni menjawab seolah menentang, Undang Undang tersebut keluar pada tahun berapa.

Begitu juga saat ditanya apakah Bendera Negara tersebut tidak pernah diturunkan, kembali Rafita Wahyuni memberikan keterangan nya bahwa setiap pagi dan sore harinya Bendera Negara tetap di naikkan pada pagi harinya serta diturunkan pada sore harinya.
Menerima keterangan tersebut disini sepertinya pihak pemerintah Desa Tanjung Selamat sengaja mengibarkan Bendera Negara yang telah kusam Dan rusak tersebut dengan sengaja.

Padahal di dalam Undang Undang seperti di dalam pasal 24 huruf c telah diatur serta larangan bagi siapa saja warga Indonesia di larangan mengibarkan Bendera Negara yang telah rusak,robek, luntur, kusut atou kusam dengan ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b.

Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang dimaksud didalam pasal 24 huruf c maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atou denda paling banyak Rp 100 juta.
Menanggapi hal ini Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesian ( AWNI ) Porkot Pulungan  sangat menyayangkan atas sikap serta tanggapan dari Sekdes Tanjung Selamat Rafita Wahyuni.

Bila ini benar karna keterbatasan biaya untuk pembelian Bendera Merah putih, akan segera kita jejaki dan kita buat laporan ke penagak hukum, jelasnya Rafita Wahyuni akan menanggung jawab segala ucapannya, apa lagi keterangan beliau sangat bisa untuk dipertanggung jawabkan. Terangnya 

Reporter   : Tim , AWNI 
Redaktur  : Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.