Mediasi Antara PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) ,PT Musi Mitra Jaya (MMJ) dan Warga Sindang Marga, Memberi Lampu Hijau Bagi Masyarakat yang Lahannya Terdampak

Musi Bayuasin Brantasnews.com 08/03/2023 Kecamatan Bayung Lencir Muba-Sumsel

Selasa 07 Maret 2023 Pemerintah Desa Sindang Marga memfasilitasi mediasi ketiga kalinya antara pihak Perusahaan PT.Bumi Persada Permai (PT.BPP) dan PT.Musi Mitra Jaya (PT MMJ) dengan pihak warga Desa Sindang Marga Dusun 01 RT 06 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Warga Desa Sindang Marga yang di rugikan karena kebun karet dan sawit mereka terendam air dampak dari holing PT.Bumi Persada Permai (BPP) mengakibatkan tanam tumbuh warga mati dan tidak dapat disadap karena debit air yang tinggi.
Bahkan ada juga batang sawit dan tanaman lainnya seperti Batang Petai,Jengkol,durian,cempedak,rambutan dan pohon yang bernilai rupiah ikut mati dampak yang terendam air.
limbah yang masuk kedalam gorong- gorong tersebut menyumbat dan mengakibatkan banjir jika datang hujan.


Dalam rapat mediasi yang kedua salah satu warga dari lima warga yang terdampak oleh banjir tersebut yang diwakili Sanusi mengatakan kami benar- benar merasa dirugikan oleh PT.Bumi Persada Permai (PT.BPP) selama 12 tahun.
Dalam 12 tahun tidak ada itikad baik dari pihak Perusahaan untuk mengganti kerugian tanam tumbuh kami yang mati oleh dampak banjir ini,ungkap Sanusi. 

Mediasi pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 yang bertempat di kantor Desa Sindang Marga di hadiri Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bonda Tri Hoetomo STP.SIK.MH dan KANIT KRESKRIM IPTU Eko serta beberapa anggota Polsek Bayung Lencir dari Koramil Bayung Lencir diwakil oleh Serma Edwin BABINSA dari Kecamatan Bayung Lencir diwakili oleh Saelan Ikhsan dan staf SATPOL-PP Bayung Lencir selanjutnya dari pihak PT. Musi Mitra Jaya (PT.MMJ) di wakili oleh Mahendra. Sebagai pemegang mandat dari warga yaitu LSM Brantas Muba Suandi dan Sekjenya M. Juanda serta anggota, dan dari pihak Media Pers di hadiri oleh Arwani Kabiro Target Kasus.

 Dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu:
1.Perusahaan siap ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang diakibtkan oleh banjir berdasarkan hasil inventori dilapangan.
2.Perusahaan akan ganti rugi dengan sanding data dilapangan sesuai pergub no 40 tahun 2017.
3.Penyiraman jalan B80 sepanjang 5km akan dilaksanakan oleh PT.MMJ.
4.Perusahaan dan masyarakat sepakakat membentuk tim inventorisasi.
5.Tim ahli verifikasi lahan tanam tumbuh yang relevan yang dimaksud adalah berbagai unsur yang mana tim ini adalah tanggung jawab perusahaan.
6.Mobil holing tidak boleh parkir diwaktu yang lama pinggir jalan raya seputar B80.


Tanggal 14 Maret 2023 akan dilaksankan vertifikasi kelapangan.

Jurnalis: MUJU
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.