Gudang BBM diduga ilegal di kota jambi, polresta jambi kemana..???

Jambi-brantasnews.com|Kepolisian Resort kota jambi diminta bergerak oleh aktivis LSM BRANTAS untuk menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang terletak di kelurahan legok kabupaten kota jambi.

Beredar sebuah pemberitaan yang ada di chanel youtube dengan chanel sorot kasus yang menayang kan video berdurasi lebih kurang 3 menit terlihat dalam video tersebut ada puluhan galon dan mesin penyalin minyak ke mobil. Dengan visual video menerangkan bahwa ada gudang di kelurahan legok dengan pemilik berinisial ZK yang mengakui bahwa iya selaku pemilik dari gudang tersebut. 

Pemilik gudang di kabarkan menawarkan iming-iming berbagi rizki agar berita tersebut tidak di tayangkan oleh media sorot kasus.

Diterangkan alfikri kaperwil media sorot kasus, ZK yang mengaku pemilik, meng iming imingi sejumlah uang agar pemberitaan nya tidak di tayangkan. 
Saat alfikri melakukan konfirmasi via chat whatsapp, ZK langsung meminta agar berita tidak di tayangkan. Ujar alfikri

Berawal dari virallnya pemberitaan tersebut SEKJEND LSM BRANTAS meminta kepada aparat penegak hukum resor Polresta Kota jambi agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga menimbun BBM secara ilegal.


Amri (sekjend Lsm Brantas)menyampaikan pelaku dapat di jerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," imbuh amri.

Amri juga meminta kapolresta jambi untuk mengusut dari mana BBM Tersebut di dapatkan, karena menurut amri ada dugaan kuat BBM tersebut di dapat dari SPBU yang terletak di depan kantor samsat jambi, terang amri

Saat media ini mengkonfirmasi yang mengaku sebagai pemilik gudang tersebut, iya berdalih dengan mengatakan salah target bahwa minyak yang tertumpuk di gudang tersebut untuk.operasional pengangkutan sawit.  Saat media ini menanyakan terkait izin penyimpanan, pemilik tersebut tidak menjawab. 
Zul"Salah target gak tim kalian ni bro ....kerjaan saya ini pengangkut TBS sawit  ..bukan pmilik gudang mnyak ilegal ...galon d video trsbut untuk mnyak mobil sya mngangkut buah sawit dari lahan k pabrik bro", tulis zul via chat whatsapp.

Reporter", Izin penyimpanan nya di keluarkan dimana kando,", tulis awak media pada pesan whatsapp.

Zul (pemilik) tidak menjawab konfirmasi rekan media tersebut.(Redaksi)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi Brantasnews.com. Amrikusuma.ak@gmail.com. Terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.