Di Diduga PTPN 3 SISUMUT Belum Kuasai Standar Operasional prosedur ( SOP ) Dan Indahkan Undang- Undang Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999

 BrantasNews.com-LABUSEL 
 Perusahaan PTPN 3 Sisumut DLAB 111,  Kecamatan Kota pinang Kabupaten labuhanbatu selatan provinsi Sumatera Utara,  Segianya menjadi sebagai bahan acuan  Standar Operasional prosedur (SOP).

 Jelas  merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan pungsi dan alat penilaian kinerja baik intasi pemerintah, maupun usaha maupun  non usaha, berdasarkan indikator teknis  administratif, dan prosuderal sesuai tata kerja , prosedur kerja dan sistem pada unit kerja PTPN 3 Sisumut.

Kuat dugaan di perkirakan pekerjaan berjalan  baru dua Minggu dengan Kedalaman Kurang lebih 3 meter Berbatasan dengan pingir jalan lintas Sumatera dan jalan  desa air merah tepat di Simpang Kayu manis kecamatan Kampung Rakyat.
Mirisnya lagi  warga Dusun Sijambu merasa resah tidak ada kenyamanan lagi Baik Anak- anak apalagi Hewan peliharaan dengan adanya pembuatan Parit Bekoan di Pinggir rumah  Pemukiman warga Dusun sijambu yang di buat perusahaan PTPN 3 Sisumut.

 Kuat Dugaan kami dalam satu bulan atau satu tahun yang akan datang  akan  mengakibatkan bahaya bagi pengguna jalan , bahkan masyarakat Dusun Sijambu jelas merasa di rugikan dengan adanya nantinya longsor , bahkan akan terancam anak- anak kami yang hendak bermai -main di pinggir Parit bekoan yang di buat oleh perusahaan , belum lagi  Hewan peliharaan Masyarakat Dusun Sijambu. Terang warga 

Sesuai Keterangan dari salah satu warga Dusun Sijambu yang tidak mau namanya di cantumkkan dalam relis berita ini , tepat pada hari  8 -Januari-2023 jam 13.12 wib  mengatakan Kepada Berantas news  , Kami merasa sangat resah Keselamatan Anak - anak kami Yang mau bermain -main di pinggiran parit Bekoan dengan kedalaman 3 meter , yang  jelasnya Sangat merasah resah dan Hewan peliharaan kami pun saya yakin pasti ada yang Mati nantinya. Terang warga .

Ketika Awak media  memintak Kelarivikasi kepada APK DLAB 111 terkait Terbitan Media BERANTAS TV Yutube  yang berjudul , Kerokan  PTPN 3 dengan kedalaman kurang lebih 3 meter di duga melanggar Pasal 192 Angka 1 KUHP. melalui via WhatsAppnya tanggal 8 - Januari -2023 jam 12.14 wib dengan jawapan " Ok ...Bsk saya cek ya..masih cuti belum dinas .." tandasnya APK

Di sisi lain PTPN 3 DLAB 111 Sisumut Tepat di Afdeling 7 Besar Dugaan Indahkan Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan tim kordinasi Pendayagunaan Sungai dan pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai ( DAS ) .
Bahkan tidak boleh di ganggu gugat sebagai mana yang di amanatkan undang - undang , apabila memang ada perusahaan yang melakukan penggarapan 100 meter dari bibir sungai besar ,dan 50 meter dari bibir sungai kecil Terancam pidana .

Sudah Tertuang pada pasal 3 undang - Undang nomor 41 tahun 1999 Tetang kehutanan , dengan terjadinya penurunan daya dukung  Daerah Aliran Sungai ( DAS) yang di cirikan dengan terjadinya Seperti  adanya Banjir , tanah longsor dan Kekeringan dengan Ter ganggunya perekonomian rakyat .

Bahkan Perusahaan PTPN 3 Sisumut DLAB 111 tepat di Afdeling 7 tepat pada hari Jum'at tanggal 6 - Januari- 2023 mengadakan Menyemprot atau meracun Rumput di wilah Daerah Aliran Sungai ( DAS )sesuai dengan impormasi dari salah satu warga masyarakat yang berada di wilayah tersebut, juga pantauan Awak media dilapangan bahwa disekitaran Daerah Aliran Sungai bahwa jelas rumput ada yang sudah Menguning dan ada pada yang mati.
  pada hal sangat tidak di perbolehkan  memupuk dan meracun rumput di tanaman sawit yang jaraknya 50 meter dari DAS sebab penggunaan pupuk  pestisida itu sangat lah berbahaya akan terbawa air turun ke sungai Daerah Aliran Sungai tersebut.

Bahkan 50 meter dari Anak sungai tidak boleh di kelola , harus di jaga sebagai Daerah Konservasi , karna daerah tempat binatang hidup , apa lagi warga masyarakat Dusun sijambu banyak yang mempergunakan aliran air sungai yang melintas dan habitat di wilayah pemukiman warga Desa sijambu Desa Sisumut kecamat

Reporter: Porkot Pulungan
Redaktur: Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.