Warga Gabungan Masyarakat MDTM Bersama ,Pihak Manajemen PT STA Berakhir tidak dapat solusi yang terbaik
warga Gabungan Masyarakat Mengatas nama kan MDTM Desa Tanjung Marulak Kecamatan Sungaikanan Kabupaten labuhanbatu selatan, dengan Pihak Menejimen PT. STA Berakhir tidak dapat solusi yang terbaik, Jelas terpantau BRANTAS NEWS yang di Komandoi Erlin pane dan Korlap Dian Hamonangan siregar yang melakukan negosasi bersama Pihak PT Sumber Tani Agung ( (STA ) tepat pada hari senin (14/10/22) di desa tanjung marulak tidak menghasilkan titik temu Kedua belah pihak.
Dalam pantauan BRANTASNEWS jelas di duga Adanya permasalahan Antara pihak MDTM yang meng kelem arel perkebunan PT. STA Tidak mempunya Hak Guna Usaha atau (HGU )
Dilain sisi juga Ada Pihak Masarakat Yang Mengaku nama Raja Teken mengatakan kepada Awak media, bahwa ayah sayalah yang punya kampung dusun tanjung marulak , dan saya sudah berumur 80 tahun yang jelas bahwa lahan itu benar milik PT. STA , jadi coba bapak tanya , warga di desa huta gudang, dan saya punya surat-suratnya . terangnya
Dengan Ucapan pak raja teken itu di benar kan salah seorang mantan anggota DPRD labusel Haji Ahmad hidayat ritonga Dan Samsuten Ritonga di katakan nya , jelas kami bukan memihak salah satu, Tapi kami mengatakan yang sebenarnya , kamilah orang tua Kamilah yang membangun tanjung marulak itu . Imbuhnya.
Dalam tempat yang sama , Camat sungai kanan SARIFA AFNI mengatakan pada Awak media , pihak kami unsur muspika , tadi kapolsek sungai kanan AKP Heri Sugiarto SH Bersama dan Ramil juga dalam rapat tertutup di kantor desa hutagodang guna untuk melakukan dalam menjembatani nanti, untuk tiga pihak yaitu pihak MDTN , pihak PT STA , dan pihak yang paling mengerti atau , Tokoh adat setempat untuk kordinasi dengan tujuan untuk di adakan mediasi demi terciptanya kesepakatan bersama. Beber camat Sungaikanan.
Humas PT. STA Fianon Tambak Mengatakan dalam kesempatan itu,
" Kita dari PT. STA Gak Ada membeli lahan dari warga dusun tanjung marulak" PT. STA membeli lahan ini kurang lebih 500 Hektar dari Nagamas sedangkan, dan Nagamas membeli dari PT sisa dane, kita juga sudah berupaya mengurus HGU , namun karena desa huta godang ini mungkin Kena SK 44, maka untuk pengurusan HGU pada saat itu batal , dalam proses selanjutnya.tuturnya
Lebih lanjut Humas PT. STA menerangkan dengan bahwa setelah UU No 18 2021 setiap pengurusan HGU harus ada pelasma jadi pihak kita ,sedang melakukan proses tahapan itu, apa lagi kepada masarakat setempat khususnya kepada pemerintah nantinya . Katanya.
Reporter : Porkot Pulungan
Publik share : Isfa.R
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA