Warga Gabungan Masyarakat MDTM Bersama ,Pihak Manajemen PT STA Berakhir tidak dapat solusi yang terbaik

BRANTASNEWS.COM-Labusel 
 warga Gabungan Masyarakat Mengatas nama kan  MDTM Desa Tanjung Marulak Kecamatan Sungaikanan Kabupaten labuhanbatu selatan, dengan Pihak Menejimen PT. STA Berakhir tidak dapat solusi yang terbaik, Jelas terpantau BRANTAS NEWS yang di Komandoi Erlin pane   dan Korlap Dian Hamonangan  siregar yang  melakukan negosasi bersama Pihak PT Sumber Tani Agung ( (STA ) tepat pada hari senin (14/10/22) di desa tanjung marulak tidak menghasilkan titik temu Kedua belah pihak.

Dalam pantauan BRANTASNEWS jelas di duga Adanya  permasalahan Antara pihak MDTM yang meng kelem arel  perkebunan PT. STA Tidak mempunya Hak Guna Usaha atau (HGU )
Dilain sisi juga Ada Pihak Masarakat Yang Mengaku nama Raja Teken mengatakan kepada Awak media, bahwa ayah sayalah yang punya kampung dusun tanjung marulak ,  dan saya sudah  berumur 80 tahun  yang jelas bahwa lahan itu benar milik PT. STA , jadi coba  bapak tanya , warga di desa huta gudang, dan  saya punya surat-suratnya . terangnya 

Dengan Ucapan pak raja teken itu di benar kan salah seorang mantan anggota DPRD labusel Haji Ahmad hidayat ritonga Dan Samsuten Ritonga di katakan nya , jelas  kami bukan memihak salah satu,  Tapi kami mengatakan yang sebenarnya , kamilah orang tua Kamilah yang membangun tanjung marulak itu . Imbuhnya.


Dalam tempat yang sama , Camat sungai kanan SARIFA AFNI  mengatakan pada Awak media , pihak kami unsur muspika , tadi kapolsek sungai kanan AKP Heri Sugiarto SH Bersama dan Ramil juga dalam  rapat tertutup di kantor desa hutagodang guna untuk melakukan dalam  menjembatani nanti,  untuk tiga pihak yaitu pihak MDTN , pihak PT STA , dan pihak yang paling mengerti atau , Tokoh adat setempat untuk kordinasi dengan tujuan untuk di adakan  mediasi demi terciptanya kesepakatan bersama. Beber camat Sungaikanan.
Humas PT. STA Fianon Tambak Mengatakan dalam kesempatan itu,
" Kita dari PT. STA Gak Ada membeli lahan dari warga dusun tanjung marulak" PT. STA  membeli lahan ini kurang lebih 500 Hektar dari Nagamas sedangkan, dan  Nagamas membeli dari PT sisa dane,  kita juga sudah berupaya mengurus HGU , namun karena desa huta godang ini mungkin Kena SK 44, maka untuk pengurusan HGU pada saat  itu batal , dalam proses selanjutnya.tuturnya 

Lebih lanjut Humas PT. STA menerangkan dengan bahwa setelah UU No 18  2021  setiap pengurusan HGU harus ada pelasma  jadi pihak kita ,sedang melakukan proses tahapan itu, apa lagi  kepada masarakat setempat khususnya kepada pemerintah nantinya . Katanya.

Reporter   : Porkot Pulungan 
Publik share : Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

DUA CALON KOMISIONER KPU KABUPATEN MUARA ENIM PERIODE 2024-2029 DISOROT 4 LSM"