Kepala Sekolah SDN 1 Kali Brau Arogan Terhadap Wartawan dan LSM

Brantasnews.com - Musi Banyuasin
Desa Kali Bru, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Pada hari rabu tanggal 13, Oktober bertempat di kantor sekolah SDN 1 Kali Brau yang di hadiri oleh.

1. Kepala Sekolah SDN 1 Kali Brau
2. Sekertaris Desa SDN 1 Kali Brau
3. Komite Sekolah SDN 1 Kali Brau
4. Ketua LSM Brantas Muba
5. Tim Investigasi.

Dalam rangka mengklarifikasi prihal temuan Lsm Brantas Muba terhadap lingkungan sekolah SDN 1 kali brau.

Bahwa “Menjaga harkat dan martabat sebagai seorang pimpinan yang selalu memberikan contoh-contoh yang baik kepada orang lain misalnya dalam berbicara, dalam bekerja, dan menghargai orang lain Begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak didik atau pun lembaga yang sedang melakukan suatu investigasi, atau sosial control .

Sikap dan sifat seorang pemimpin akan berpengaruh besar kepada kepegawaianya dalam memberikan contoh yang baik kepada suatu perbuatan atau tingkah laku namun lain halnya dengan kepala sekolah SDN 1 kali brau 

Ketika ketua LSM Brantas Muba Suandi mewawancarai prihal dana Bos dan tempat penimbunan sampah, ironisnya sang kepala sekolah bernama Nur Jana menjawab dengan nada arogan yang tidak beretika baik, sebagai pemimpin seharusnya ia bersikap baik bukan sebaliknya terkesan enggan di wawancarai terkait kebersihan lingkungan serta dana Bos dari pemerintah, ironisnya ia mengatakan Inspektorat Muba tidak asing lagi buat kami, prihal tersebut menjadi pertanyaan besar dikalangan aktivis Muba ada apa dengan kepala sekolah dan Inspektorat Muba.

Kepala sekolah Nur Jana menjelaskan terkait Pohon besar itu tanggung jawab Desa sepenuhnya, kami sudah menghibau secara lisan kepada pihak desa namun blum ada respon, kami juga sudah menghimbau kepada orang tua Siswa-siswi anak-anaknya jangan bermain di sana takutnya pohon itu jatuh dengan nada arogan. Prihal tempat jual sudah kami tutup diganti menjadi koperasi sekolah.
Ia mengatakan untuk aliran dana Bos itu per,4 bulan, yang di pergunakan untuk operasional sekolah, dari pantauan awak Media diduga saat ini belum begitu berjalan program pembangunan sekolah, lalu kemana aliran dana Bos sebesar Rp 80 juta untuk biaya operasional sekolah.

Dalam Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika diduga terindikasi maka pelakunya akan terancam pidana diatas 5 tahun.

Sekertaris Desa Kali Brau Dodi, saya baru mengetahui bahwa ada pohon besar sudah rapu, saya ucapkan terimakasih kepada bapak telah perduli terhadap lingkungan kami ucap Dodi, dan komite Sekolah kami akan segera membersihkan pohon besar yang sudah rapu itu pak ungkap Dodi dalam Minggu ini.

Reporter : M.juanda
Publik share: Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.