PT.GLOBAL diduga kuat tidak nengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Musi Bayuasin brantasnews.com 30/09/2022  PT.Global yang berdiri di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak berdiri dan beroperasi diduga kuat tidak nengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dalam investigasi yang dilakukan team Brantas Pada tanggal 30 September 2022. Sesuai informasi dari masyarakat dan narasumber terkait bangunan tanpa IMB, ditemukan di lokasi 4 Bangunan merupakan milik PT.Global Perusahaan yang bergerak dibidang angkutan Batubara damtruk beralamat di Desa Sindang Marga, Simpang B 80 Jalan Lintas Palembang Jambi.

Terkait prihal tersebut ketua LSM Brantas Muba Suandi dan team meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Sumsel untuk membrikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.
Sebagai penegak Peraturan Daerah Satpol-PP yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin Harus melakukan tindak keras dan tegas terhadap 4 Bangunan milik PT.Global yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu :

1. Work shop 
2. Kantin 
3. Perumahan
4. Kantor

Pihak perusahaan PT. Global bernama Rido menerangkan saat di konfirmasi mengatakan"untuk IMB memang benar belum ada.
Ketua Dpc LSM Brantas  Kabupaten Musi Banyuasin di Sekertariatnya menerangkan secara resmi akan melaporkan kepada PJ. Bupati Musi Banyuasin untuk memerintahkan Kasat Pol-PP Muba menyegel dan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut Karena telah merugikan ( PAD ) Pemkab Muba serta siapapun yang membekingi Perusahaan tersebut untuk di peroses juga.

Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika bangunan terbukti tidak memiliki izin maka dapat dikenakan Sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai Bangunan sesuai Pasal 45 ayat(2) aktivitas PT.Global harus dihentikan sementara sampai diperoleh Izin mendirikan bangunan, sesuai pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005" ungkap Ketua LSM Brantas Muba.

Sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG_red) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Selanjutnya diduga kuat PT. Global mengubah Betang alam untuk mendirikan bangunan yang diduga kuat tidak memiliki izin dari KLHK untuk mengubah Betang alam telah merugikan pihak tertentu maka pihak PT.Global terancam dipidanakan.

Terpantau dilapangan para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri ( APD) saat bekerja diduga kuat sistem K3 tidak berjalan.

jurnalis M.Juanda
Publik share:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.