Diduga Tumpang Tindih konstruksi Bangunan PAUD Didesa Semau
Diduga Tumpang Tindih konstruksi Bangunan PAUD Didesa Semau
Tanjabbar- Brantasnews.com| Sekjend Dpp Lsm Brantas angkat Bicara Terkait Dugaan kontruksi Bangunan Tumpang tindih Didesa Semau Kabupaten tanjung jabung barat, Disampai kan amri (sekjend DPP Lsm Brantas) Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara.
Hal ini dilakukan agar memastikan penyelenggaran negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi, Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC) tepatnya terdapat pada Pasal 13 yang mengamanatkan kepada setiap negara peserta (termasuk Indonesia), agar meningkatkan partisipasi aktif dari perseorangan maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelas Amri kusuma."
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Semester I Tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar, Waaaaaw...!
Di jelaskan amri kusuma, Bukan saja regulasi payung hukum seputaran kasus kepala desa koruptor yang telah divonis bersalah terjadi tumpang tindih, yaitu ; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, tercantum Kemendagri melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan, lalu Penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Hal ini diduga terjadi kepada oknum kepala Desa Semau Kecamatan Bram itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, oknum kades Juga diduga kuat melakukan Praktek Tumpang Tindih terhadap Bangunan PAUD di Desa Semau tersebut.
Dari hasil pantauan Tim pencari Fakta DPP LSM BRANTAS dilapangan terdapat fisik bangunan PAUD yang telah selesai dibangun pada anggaran tahun sebelumnya dengan menggunakan Uang Negara, ternyata dari informasi yang diterima Dari beberpa narasumber anggaran yang di gunakan berasal dari sumbangan masyarakat.
Saat meruntuhkan PAUD tersebut terdengar suara-suara yang mengatakan "saya ambil ini karena kemarin waktu membangun saya sumbang kayu dan papan". Ucap warga, begitu juga yang menyumbang atap, pintu, jendela dan lainnya." Jelas amri menirukan bahasa warga."
Terkait hal tersebut amri kusuma selaku sekjend DPP LSM BRANTAS akan segera melayangkan laporan resmi kepada inspektorat dan kejaksaan tanjung jabung barat.
"Amri kusuma" saya akan segera layangkan surat laporan resmi kepada inspektorat dan kejaksaan tanjung jabung barat, agar di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini."Tutup amri"
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pihak pemdes, sekretaris desa semau mengatakan pembangunan tersebut kami bangun atas izin camat bram itam.
Sekdes," Kami kan sudah minta izin ke pak camat, boleh gak kami bangun di tempat yang lame tuh, kate pak camat Boleh, makenye kami bangun disitu,"terang sekdes.
Camat bram itam membantah keterangan sekdes Disampaikan ponda, camat Bram itam, dia tidak tau pasti terkait bangunan tetsebut, namun jika yang di kerjakan adalah rehab bangunan yang lama tidak masalah," ujar camat.
Terpantau dilokasi pembangunan PAUD tersebut Bukan rehab, jelas pada papan merek tertera pembangunan PAUD.
Reporter : Tim
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@Brantasnews.com. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA