Ada apa ya ? Wartawan yang di ancam, wartawan pula yang di laporkan.

Labura-Brantasnews.com|Mengukir sejarah, Salah seorang oknum pimpinan redaksi media salah satu media online Mendampingi Rahim matondang laporkan wartawan atas nama yusup harahap, yang merupakan Wartawan dari media nya sendiri.

Terkait pelaporan terhadap wartawan, Amri kusuma Sekjend DPP LSM BRANTAS," Angkat suara, disampaikan amri kepada media ini, perkara tersebut ada kejanggalan, yang mana seorang pemimpin redaksi sebuah media, Wajib melindungi dan memberikan pendampingan atu pengertian hukum kepada seluruh junalist nya, dalam perkara ini justru terbalik Johanes Situmorang S.H Yang merupakan pimpinan redaksi media online yang juga malah mendampingi Abdul rahim matondang untuk melaporkan wartawannya Muhammad yusup harahap Kepada Aparat penegakan hukum Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan polisi: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU, Pada tanggal 18 April.

Amri kusuma," juga meminta kepada penyidik Tipidter Polres Labuhan batu, Lebih mengkaji laporan tersebut, demi menjaga instansi polri agar tetap di pandang profesianal dalam penegakkan hukum sehingga tidak berdampak dimata umum sebagai bentuk pembungkaman, atau kriminalisasi wartawan.

Amri kusuma", Dalam perkara yusup ini saya melihat agak janggal, seharusnya seorang pimpinan redaksi media itu, melindungi wartawannya agar tidak terjerat hukum, dan ini malah terbalik saya lihat, malah pimpinan redaksi nya yang mendampingi pelapor, kan aneh," Ucap amri kusuma.

Saya juga meminta jika kasus ini di alami oleh wartawan penyidik tipidter polres labuhan batu harus mengkaji betul-betul Pelaporan tersebut, agar instansi polri tetap berkeadilan dalam penegakkan hukum dan masyarakat tidak berasumsi bahwa kasus ini adalah sebuah pembungkaman atau kriminilisasi wartawan, Sesuai surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.

Sigit meminta, penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)." Jelas amri.

Dalam Laman pemberitaan Pojokredaksi.com Johanes Situmorang S.H angkat bicara dengan Statement.
"Agar terlapor tidak melakukan hal yang serupa kepada orang lain, karena adanya UU ITE yang mengatur mengenai masalah tersebut " Ucap Johanes Situmorang S.H Pimpinan redaksi media Pojokredaksi.com

Muhammad yusup harahap telah terdaftar di media online Pojokredaksi.com sejak 1 Juli 2021 dan berakhir EXP: 1 Juli 2022. Nomor KTA 21070040. Muhammad yusup harahap sangat kecewa kepada Pimpinan redaksinya Johanes Situmorang S.H. yang seharusnya sebagai pimpinan melindungi wartawannya dalam segala hal sengketa terkait pemberitaan justru terbalik," ujar Yusup.

Muhammad yusup harahap mengaku tidak mau memperpanjang masa Aktif kartu anggotanya di media Pojokredaksi.com walau masa aktifnya telah berakhir di tanggal 1 Juli 2022. Karena yusup merasa Pimpinan redaksinya tidak bertanggung jawab terhadap wartawan.

" Udah la gak mau lagi berurusan sama media Pojokredaksi.com masak saya wartawannya juga di lawan ibarat pepatah, 'jeruk makan jeruk'."Tegas Muhammad yusup harahap mantan wartawan media online Pojokredaksi.com.

Pewarta tim.

Komentar

  1. semoga dewan pers Indonesia, bisa menyikapi ini sangat miris sekali dengan berita ini , seharusnya seorang pimred harus memberikan solusinya kepada anggotanya, terlepas dari benar atau salah anggota tanya, jangan malah terkesan memojokkan awak media nya,dan berpihak, 🙏🙏🙏 sekedar koreksi.

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.