*Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Usulkan 505 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1443 H*

Brantasnews.com - Muara Enim  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel mengusulkan sebanyak 505 Narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada hari raya idul fitr 1443 H Tahun 2022.


Kalapas Muara Enim Herdianto menjelaskan bahwa dari 505 usulan tersebut terdiri atas 497 Narapidana Laki Laki dan 8 Narapidana Perempuan.


" Adapun rincian usulan remisi ini adalah untuk yang RK I (pengurangan sebagian) berjumlah 503 Narapidana yang terdiri Remisi 15 hari ada 132 orang, Remisi 1 Bulan ada 304 orang, Remisi 1 Bulan 15 hari ada 53 orang dan Remisi 2 bulan ada 14 orang," terang Herdianto


Selanjutnya Herdianto menjelaskan untuk yang menerima RK II (langsung bebas) ada 2 orang Narapidana.

"Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan." Tambah Herdianto


Kemudian Herdianto membeberkan bahwa Pelaksanaan pengusulan Remisi ini menggnakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Sehingga Pengusulan Remisi ini akan secara otomatis di nilai oleh sistem TI yang ada.


"remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," Tandas Herdianto.

Reporter: ISFA.R
PUBLIK SHARE:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.