RESMI DI LAPORKAN KEPOLISI PEMPRED MEDIA ONLINE BUSERDIRGANTARA7

RESMI DI LAPORKAN KEPOLISI PEMPRED MEDIA ONLINE BUSERDIRGANTARA7.

Tebo-Brantasnews.com|Pimpinan MEDIABUSER DIRGANTARA7.COM 
Diduga kuat Telah melakukan Dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap anggota nya sendiri dengan jumlah uang tunai 15,000,000jt.

perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Pengertian penipuan secara konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP belum mencakup secara komprehensif mengenai penipuan online dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai aturan yang secara khusus mengenai transaksi elektronik. Aturan itu adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE).

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena pada Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan secara konvensional sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.[10] Walaupun begitu, di antara keduanya terdapat persamaan yaitu menyebabkan kerugian bagi orang lain.[11]
Menurut hemat Penulis, dalam kasus penipuan jual beli online terjadi karena adanya berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik sehingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE beserta sanksinya yang terdapat dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat diterapkan. Selain itu, dengan melihat ketentuan dalam Pasal 378 KUHP yang belum mengatur secara komprehensif mengenai penipuan jual beli online menyebabkan pasal ini sulit untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.[12] Oleh karena itu, jika terjadi penipuan jual beli online pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE selama unsur-unsurnya terpenuhi.

Kejadian tersebut bermula saat
Oknum yang mengaku sebagai Pimred media online dengan nama media Buserdirgantar7.com menawarkan seragam baju, dompet Id Card, wing dan topi Buser dirgantara7.com
Dengan harga 1,000,000juta.
Setelah Korban atas nama aritonang membayar uang yang diminta oleh oknum yang mengaku pempred media online tersebut via transfer, Pesanan tak kunjung datang, setelah di paksa agar mengirimkan pesanan yang telah di bayar aritonang, oknum pempred tersebut hanya mengirimkan baju seragam yang lain nya masih di berikan janji janji.
Dikatakan aritonang oknum yang mengaku Pempred juga menawarkan senpi dengan harga 2500,000. awalnya korban tidak percaya tapi setelah oknum yang mengaku pempred menunjukkan paket nya yang mau di kirim ke Tebo Jambi, korban langsung tergiur dan segera melakukan pembayaran via transfer.

Setelah melakukan pembayaran barang tak kunjung dikirim.

Waktu terus berjalan"
Si korban terus ber aktifitas di media BD7
Seperti biasanya dan si korban tidak memikirkan masalah paket itu lagi karena notabene si korban telah tergabung dalam media online yang dimiliki oknum yang melakukan dugaan penipuan tersebut.
Tiba tiba si korban mendapatkan kabar dari anak nya yang berada di  tangerang, terlibat perkara dikampusnya.

Sikorban langsung tertuju kepada pempred nya  untuk meminta bantuan agar masalah anak nya bisa di selesaikan oleh oknum yang mengaku pempred tersebut.

Setelah melakukan komunikasi kepada oknum yang mengaku Pempred media online tersebut, oknum yang mengaku pempred langsung menerima tawaran tersebut dan oknum yang mengaku Pempred media online tersebut meminta sejumlah uang dengan jumlah yang lumayan besar, uang yang diminta senilai Rp15,000,000 lima belas juta rupiah, dengan janji akan segera menuntaskan masalah anak si korban tersebut apabila uang yang diminta telah di bayarkan.

Oknum yang mengaku  pempred tersebut juga mengatakan dan memberikan keyakinan kepada korban dengan mengatakan siap menurunkan Baliho media buserdirgantara7.com jika permasalahan anak korban tidak terselesaikan dengan uang Rp15.000.000 lima belas juta tersebut.

Waktu terus berjalan 
Masalah yang di urus oknum yang mengaku pempred tersebut tak kunjung selesai 

Sikorban bertanya kepada oknum yang mengaku pemred tersebut, terkait perkara anaknya yang tak kunjung terselesaiakan.

Korban"ada apa ini pak kenapa  masalah anak saya belum tuntas pak." tanya sikorban kepada oknum yang mengaku pempred media online tersebut.

Oknum yang mengaku dirinya sebagai pempred Nasrudin," itu uang gak ada sama aku"  dan aku hari itu pinjam tangan sama prof, ujar nasrudin yang mengaku pemimpin redaksi media online buserdirgantara7.com

Sontak alasan tersebut membuat korban tidak terima perbuatan atas perbuatan oknum yang diduga melakukan penipuan tersebut.

Korban atas nama aritonang secara resmi telah membuat laporan kepolisian dengan dugaan perkara penipuan.

Laporan yang akan dibuat ada tiga perkara penipuan.

Yang pertama laporan terkait atribut media dengan jumlah uang Rp 1.000.000 satu juta rupiah.

Kedua Pembelian pistol degan sejumlah uang Rp 2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah.

Ketiga, perkara anaknya yang telah di bayarkan 15 juta rupiah." terang aritonang, korban penipuan tersebut.

Media ini mencoba mengkonfirmasi NASRUDDIN oknum yang mengaku dirinya seorang pempred media online Buserdirgantara7.com,  via chat whatsapp, NASRUDDIN Langsung memblokir kontak media ini.

Reporter                   : Agus wadi
Editor publishare  : Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.