Dugaan Tipikor:Fee Proyek 2,6 miliar mengantarkan Bupati Musi Banyuasin ke rutan KPK

Muba,Brantasnews.com |  

Dari surat elektronik yang di kirim KPK kepada LSM BRANTAS terkait kronologi penangkapan dugaan tindak pidana korupsi yang di sangkakan kepada Bupati Musi Banyuasin yang berinisial DRA. Menerangkan tentang dugaan suap menyuap terkait Proyek infrastruktur untuk Tahun Anggaran 2021 pada bidang Sumber Daya Air  di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Berawal pada PT.Selaras Simpati Nusantara
milik Suhandy menjadi pemenang dari 4 paket proyek yang telah diarahkan atas perintah dari bupati Muba (DRA) kepada kadis PUPR (HM) dan Kabid SDA/PPK 1 PUPR (EU) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi 
Banyuasin. Dalam arahan Bupati Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa. adapun proyek tersebut adalah: 

a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp.2,39 M.
b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp.4,3 M.
c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp.3,3 M.
d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp.9,9 M.

Dari 4 proyek tersebut Total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati DRA dari SUH sejumlah sekitar Rp.2, 6 Milyar.Dimana Bupati Musi Banyuasin DRA juga menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk Bupati DRA, 3% s/d 5% untuk 
HM dan 2% s/d 3% untuk EU.
SHU memberikan uang fee proyek dengan cara mentransfer uang ke rekening salah satu keluarga EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM selaku Kadis PUPR untuk diberikan kepada Bupati Muba DRA.

Bupati Musi Banyuasin diamankan di salah satu lobi hotel di Jakarta dan langsung dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dimintai keterangan. Tim KPK mengamankan uang 270 juta dibungkus kantong plastik dari tangan Kadis PUPR HM dan diamankan uang dari ajudan bupati (MRD) Rp.1,5 milyar.

Atas kegiatan tangkap tangan hari Jumat 15/10/2021, sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar jam 20.00 Wib tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta, sebagai berikut : 

a. DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 
b. HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
c. EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
d. SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) 
e. IF (Irfan), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 
f. MRD (Mursyid) Ajudan Bupati. 
g. BRZ (Badruzzaman) Staf Ahli Bupati 
h. AF (Ach Fadly) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Akhirnya KPK melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ketahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka;
 
a. DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. 
b. HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 
c. EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 
d. SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT.Selaras Simpati Nusantara)

Atas perbuatannya 4 disangkakan melanggar pasal;

• SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
• DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Reporter. (Sulthan Hendri (ISFA ROZI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.