DPRD LABUSEL RDP KAN ANTARA PT SUMBER TANI AGUNG DENGAN MASYARAKAT

Brantasnews.Com-Labusel,
 DPRD Labusel rapat dengar pendapat ( RDP ) kan perusahan PT. Sumber Tani Agung bersama Masyarakat Dusun tanjung marulak Desa Hutangodang kecamatan sungaikanan kabupaten Labuhanbatu selatan ,Selasa 26/10/2021 di aula kantor DPRD Labusel 

Terpantau brantasnews.Com dari hasil RDP tersebut, menurut Salah satu tokoh masyarakat tanjung marulak  P Hasibuan mengatakan kepada awak media sampai rilis berita ini dibuat belum menunai hasil kesepakatan yang bisa menghasilkan di mana kedua belah pihak saling menguntungkan agar mendapatkan hasil yang positif tuturnya.
Lebih Lanjut Menurut P. hasibuan Nampaknya pihak perusahaan kurang pro aktif alias sepele kepada masyarakat khususnya masyarakat Dusun tanjung marulak di mana pihak perusahaan tidak pernah memberikan baik Dokumen sekalipun  data penting perusahaan Salah satunya HGU perusahaan kepada pihak pemerintah desa sekalipun  kepada DPRD Walaupun DPRD sudah pernah memintak data tersebut  dari  sejak Agustus yang lalu, sampai hari ini pihak PT. STA tak kunjung memberikan data yang di minta DPRD,” ujar P Hasibu
P Hasibuan menambahkan,  bahwa masyarakat sudah lengkap menyerahkan data dari masyarakat kepada DPRD Labusel tapi Pihak PT. STA belum pernah mengurus izin prinsif atas penanaman kelapa sawit seluas 569.55 hektar tidak memiliki izin prinsif dan HGU. Sementara tanah tersebut adalah merupakan milik masyrakat Dusun Tanjung Marulak, Terang  P.hasibuan 

Rapat dengar pendapat pembahasan yang menjadi Sarat permasalahan terkait  HGU Dan izin perinsip perusahaan  masyarakat Memohon ke pada DPRD Labusel adalah bahwa, PT STA maupun badan hukum sebelumnya tidak pernah membeli atau membebaskan tanah pertanian seluas 569.55 hektar di Dusun Tanjung Marulak, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan. Kemudian, pihak PT STA tidak memiliki alas hak atas lahan pertanian tersebut  Dan berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan oleh PT STA untuk pelaporan kegiatan perkebunan tanah yang dimiliki oleh PT STA berjumlah 3.838,49 hektar yang terletak di Desa Binanga Dua.
Jelas Terpantau brantasnews  pada RDP yang di adakan di aula kantor DPRD Dan kami Mohon agar pihak DPRD siap membuat rekomendasi ke pihak mana pun
Sesuai dengan kesepakatan  Masyarakat Dusun tanjung marulak, terang Ketua DPRD Labusel, Ediy Parapat Dalam RDP tersebut 

Pada rapat dengar pendapat ( RDP )tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Ediy Parapat, Wakil Ketua H. Zainal Harahap serta para anggota, H. Sangkot, H. Zarul, Satiman, Zamannur juga di hadiri kurang lebih 20 orang masyakat Dusun tanjung marulak, dari pihak perusahan cuman 2 orang sebagai mewakili pihak perusahan PT. Sumber Tani Agung ( STA) 

REPORTER:P. PULUNGAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.