KASUS DUGAAN PEMOTONGAN (BTL) DIDESA "TANJUNG MEDANG" BAGAIKAN BOLA API

Muara Enim, BRANTASNEWS.COM

Penyidik dari Polres Muara Enim dikabarkan terjun langsung kedesa tersebut(Pool data) untuk memeriksa warga yang mengaku korban dari pemotongan BLT dan pemotongan tunjangan.

Kinerja kepolisian yang langsung mendatangi Desa Tanjung Medang itu pun mendapat apresiasi serta acungan jempol baik dari warga setempat H.Yopie Bharata maupun dari Kuasa Hukum warga

“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resort Muara Enim untuk mencari kebenaran materil dalam dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya,” ujar Yopie.

Disisi lain, Salah satu warga Desa Tanjung Medang, Marzuki, saat dibincangi mengatakan, bahwa beberapa warga telah menjalani proses pemeriksaan dari Polres terkait dugaan pemotongan BLT yang ada di Desa itu.

“Polis

i sekitar empat orang datang ke Desa kami, nah yang diperiksa ada tiga orang Linmas yang gajinya terpotong, kemudian lima orang yang BLT nya terpotong,” ujar Marzuki.

Untuk yang telah menjalani pemeriksaan dari Kepolisian pada Selasa (10/8/2021), terdapat tiga orang dari Linmas, kemudian 6 orang penerima BLT.Bertiga linmas Nedi damsir, Dedi pratama dan Merdi. Kemudian yang penerima BLT terpotong yakni Sutrisno, Jamal, Alisan, Alek samsi dan Erwani. Mereka hanya perwakilan saja sedangkan puluhan warga lainnya memberikan surat pernyataan. Ada 32 warga,” jelas dia.

Diketahui, permasalahan di Desa tersebut bukan hanya dugaan pemotongan BLT dan tunjangan perangkat desa saja, melainkan adanya indikasi mengganti perangkat desa tanpa sepengetahuan perangkat lama. Oleh sebab itulah, mereka meminta kepada pihak berwajib agar segera mengungkap permasalahan di Desa Tanjung Medang.

Sementara sebelumnya, Junaidi selaku korban membeberkan, terkait BLT saat itu harusnya masyarakat sebanyak 158 orang menerima 1,8 juta. Namun, nyatanya masyarakat hanya menerima 1,2 juta. Sehingga total uang yang diduga dipotong oleh Kades tersebut senilai Rp94.800.000.

Selain BLT, pemotongan tunjangan perangkat desa juga senilai Rp43.254.000. Kemudian masalah honor Linmas senilai Rp5.124.000.

“Kemudian kades menjanjikan kalau ada pencairan selanjutnya, kades akan menambah dua bulan. Nah ketika 2021 januari saat pencairan masyarakat pun bertanya, tetapi kades bilang malah “itu permasalahan aku” tetapi sampai sekarang belum ada dana itu,” jelasnya.Sementara itu Aktivis Pemerhati Hukum Hermansyah yang di mintai pendapat tentang pengembalian uang dari hasil kejahatan mengatakan.”Pengembalian uang hasil Korupsi atau hasil kejahatan tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas nya di kutip dari UU Tipikor.

Ditambahkan nya lagi “Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.”

Di jelaskan nya ‘Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.”

Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.*

Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya.ungkap Herman

Sementara itu Kades Tanjung Medang, Ujang Sodikin saat dikonfirmasi, belum ada tanggapan terkait masalah ini
Hingga berita ini di tayangkan.

(Isfa rozi) ts sumsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.