TERANG-TERANGAN WARGA UNIT 8 BAHAR DIDUGA MENIMBUN BBM

Doc Depan rumah MM

Jambi-Brantasnews.com|Terpantau dilokasi unit tujuh bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Salah seoarang warga yang berinisial MM melakukan kegiatan jual beli BBM bersubsidi dihalaman Rumahnya dalam jumlah besar, terpantau pembeli menggunakan mobil Damtruck berwarna biru dengan nopol BE Sedang memasukan puluhan galon yang berisi BBM Bersubsidi Kedalam mobilnya, sabtu 03 juli 2021.

Saat tim liputan mengkonfirmasi penjual BBM berinisial MM, MM mengatakan dia (MM) Membeli BBM tersebut Dari APMS unit lima kecamatan sungai bahar, kabupaten Muaro Jambi, Dengan melangsir BBM yang telah di kemas didalam galon berukuran lebih kurang 35 Liter/galon sebanyak lebih kurang 245 liter, dengan sepeda motor miliknya.
"MM", Saya membeli minyak ini dari pom yang di unit lima pak, satu kali langsir saya bawa lebih kurang 245 liter, saya juga pernah di stop polisi saat saya membawa minyak-minyak ini polisi bilang tidak boleh membeli lagi melakukan jual beli minyak ini, namun kan saya tidak punya pekerjaan selain ini pak", ujar MM kepada awak media ini.

Terpantau di lokasi tepatnya di belakang rumah (MM 45 THN) Ada sebuah gudang Tempat penyimpanan BBM tersebut.
Berbekal pengakuan dari MM Tim Liputan Brantasnews.com bergegas Menuju APMS unit lima Sungai bahar guna mengkonfirmasi terkait pengakuan MM yang mengatakan membeli BBM Tersebut Dari APMS sungai bahar dengan nomor 2879 , setibanya tim Dilokasi APMS yang berada di unit lima sungai Bahar, pemandangan menakjubkan di sekitaran Lokasi Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) puluhan pengantri dengan puluhan galon yang tersusun Rapi untuk melakukan pengisian BBM.
Saat tim melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab APMS tersebut, yang Berinisial NB Sedang tidak Berada di tempat, Saat di lakukan konfirmasi via chat whatsapp NB tidak memberikan Statemant apapun terkait kegiatan yang diduga telah melanggar UU MIGAS Tersebut.
Senin 05 juli 2021 tim mengkonfirmasi kembali Warga unit 7 yang berinisial MM, terkait siapa pembekap dari kegiatan dugaan penimbunan BBM Tersebeut, MM Memberikan Nomor telpon Yang diduga pembekap dari kegiatan Penimbunan BBM yang dilakukan MM.
Tim menghubungi Nomor telpon yang di berikan MM kepada Tim, Pemilik nomor tersebut mengaku dirinya sebagai Babinkantibmas (BKTM) Desa Trijaya, tim mengkonfirmasi terkait kegiatan penimbunan BBM tersebut, oknum yang mengaku sebagai BKTM Tersebut Malah menulis pesan whatsapp akan membuat laporan Pemerasan dengan korban MM, Namun tidak menyebutkan siapa pelaku pemerasan tersebut.
Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah);


d). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

Amri mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. "Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.
Amri berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.

Sangat disayangkan pemandangan buruk di PMS unit lima Kecamatan Sungai Bahar Dengan kondisi pengantrian pembelian BBM yang menggunakan Galon dengan jumlah yang tidak sedikit, Dalam upaya pencegahan penjualan BBM di SPBU/PMS yang menggunakan galon pihaknya akan segera membuat laporan kepada Polda Jambi yang di tujukan pada dirkrimsus polda jambi. 

"Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," ujar Amri.

Reporter : Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.