Sidang Suap ditunda, Juarsah meminta Pindah Rutan.

Juarsah meminta Pindah Rutan, Sidang Suap Ditunda

MUARA ENIM-BRANTASNEWS.COM.
Sidang perdana kasus dugaan suap Bupati nonaktif Muara Enim juarsah yang digelar pada Kamis (1/7) diputuskan ditunda. Alasan penundaan karena Juarsah belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum dan dia meminta dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.
Yang dikutip dari CNNindonesia,
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang itu Juarsah mengaku belum menandatangani surat kuasa penasihat hukum karena pengacaranya kesulitan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, dirinya pun memohon bisa dipindah ke Rutan di Palembang agar bisa lebih dekat dengan keluarga

"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim supaya saya dipindahkan ke rutan di Palembang," ujar Juarsah.

"Saya ini orang Palembang Pak Hakim, keluarga saya juga banyak di Palembang. Tim kuasa hukum saya juga di Palembang. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar saya dipindahkan ke Palembang supaya juga bisa memudahkan proses persidangan yang akan saya jalani ini," tutur Juarsah.

Sementara itu Saipudin Zahri bersama tim yang bakal ditunjuk sebagai penasihat hukum Juarsah mengaku sulit mendapatkan akses masuk ke Gedung Merah Putih KPK sehingga Juarsah belum menandatangani surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 di ibukota pun semakin mempersulit mereka.

"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari jaksa KPK agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak. Secara hukum itu tidak boleh dilakukan karena surat kuasa adalah dokumen penting yang bukan hanya hitam di atas putih," ujar Saipudin.

Dirinya menjelaskan, surat kuasa harus ditandatangani langsung oleh Juarsah dan diketahui langsung oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk.

Sementara terkait permintaan pindah ke rutan di Palembang, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, karena belum ada surat kuasa. Permintaan tersebut merupakan keinginan dan disampaikan langsung oleh Juarsah dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio berujar, permohonan pemindahan dan terkait surat kuasa penasihat hukum Juarsah sepenuhnya kewenangan majelis hakim dengan tetap memperhatikan kondisi saat ini.

"Terkait hal itu, penetapannya kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis. Tentu dengan memperhatikan kondisi pandemi sudah dalam kondisi mengkhawatirkan. Makanya kita harus memastikan keselamatan terdakwa dan pihak-pihak yang akan menemaninya ke Palembang," ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menunda persidangan dalam waktu satu pekan tanpa langsung memutuskan permohonan Juarsah tersebut.

Kasus yang menjerat Juarsah mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Palembang pada 2 September 2019. Dalam operasi tangkap tangan dibekuk Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Elfin MZ Muchtar serta Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor.

Dari penangkapan tersebut berkembang hingga penetapan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati. Ketiganya disidang hingga akhirnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus suap fee 16 proyek jalan tahun 2019 tersebut merugikan negara sebesar Rp130 miliar.

Dari persidangan tersebut, berkembang pada penetapan tersangka-tersangka lainnya, yang paling mencuat adalah penetapan tersangka atas Aries HB yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Muara Enim. Aries baru saja divonis 5 tahun penjara pada 19 Januari lalu.

Pengembangan selanjutnya, Juarsah yang sebelumnya wakil bupati baru saja dilantik secara definitif sebagai Bupati Muara Enim satu bulan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama oleh penyidik KPK pada Senin (16/2).

Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati dianggap memiliki peranan dalam korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB ini. (IDZ/fea)

Reporter : ISFA ROZI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.