Membongkar Kasus Dugaan Tipikor: Kades Tanjung Senjulang "MENGAKU"

Membongkar Kasus Dugaan Tipikor: Kades Tanjung Senjulang "MENGAKU"

Tanjabbar, Brantasnews.com | Rumor hangat yang sudah mendingin dan terkesan ditutupi oleh pihak yang berkepentingan memicu adrenalin Team DPP LSM BRANTAS menyikapinya secara komprehensif dan  berimbang dalam  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dugaan kuat dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Senjulang berinisial Haji MD.
Berawal pada pembangunan jalan alternatif desa Tanjung Senjulang - Kemuning yang terkesan sia-sia dan bernuansa kental akan penyalahgunaan anggaran.

"Coba bapak lihat, sejauh jalan cor beton yang dikerjakan ini maka sejauh itu pula kehancuran fisik jalan tersebut. Padahal ini baru loh.." terang Staf ahli dari  DPP LSM BRANTAS, Yudi ST.

"Implementasi ilmu Teknik Sipil dalam menentukan takaran campuran sebuah jalan berskala Jalan Desa, kita harus melihat kembali analisa yang digunakan pada saat hitungan Anggaran. Misalnya dalam hitungan/analisa menggunakan K125, maka takarannya 1:3:5, artinya 1 Semen, 3 pasir dan 5 kerikil. Namun apabila dalam hitungan menggunakan K175, maka takarannya 1:2:3, artinya 1 Semen, 2 Pasir dan 3 Kerikil, dari fisiknya uji kelayakan tidak dapat memenuhi standardisasi." Terang Yudi ST.
Menurut Sultan sebagai Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS menyikapinya "jika merunut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan maka jalan desa Tanjung Senjulang ini masuk dalam pasal 10 ayat(4) sebagai Jalan lingkungan primer yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan".

"Dengan mendukung penuh program Pemerintah Republik Indonesia dalam Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) yang merujuk dari Kementerian Republik Indonesia maka kepala desa Tanjung Senjulang wajib tunduk dan patuh terhadap: Permendes PDTT no. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Permendes PDTT no. 6 tahun 2020 tentang
prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, Permendes PDTT nomor 13 yang tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021". dijabarkan Sultan agar masyarakat memahaminya.

"Haji MD selaku kepala desa Tanjung Senjulang disinyalir tidak mengindahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana selaku kepala desa Haji MD diduga kuat merugikan keuangan negara karena jalan yang dibangun tersebut akan cepat hancur dan sia-sia". Jelas Sulthan.

"Justru H.MD mengungkapkan bahwasanya kasus tentang jalan yang dimaksud tersebut ada temuan dari Inspektorat, nah kebenaran mulai terbongkar dengan sendirinya". Kata Sulthan.

" Haji MD menerangkan dalam jawaban pesannya di WhatsApp. Menurut Haji MD dalam penghitungan inspektorat kabupaten Tanjung Jabung Barat ada sekitar empat belas juta lebih dan hal ini sudah di kembalikan kedalam kas Desa Tanjung Senjulang oleh bendahara melakui Bank 9 Jambi. Uang yang dikembalikan tersebut, kami dari LSM BRANTAS menduga kuat adalah uang Korupsi".
"Dengan demikian kami DPP LSM BRANTAS akan  melaporkan terhadap Oknum Kepala Desa Tanjung Senjulang berinisial Haji MD kepada pihak-pihak berwenang dalam penegakan hukum di Republik Indonesia ini." Tutup Sulthan mewakili suara DPP LSM BRANTAS.

Redaksi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.