LSM BRANTAS AKAN LAPORKAN APMS UNIT 5 SUNGAI BAHAR

SENGETI-BRANTASNEWS.COM|APMS unit lima kecamatan sungai bahar, kabupaten Muaro Jambi, APMS dengan nomor 2879 Tidak mengindahkan larangan Pertamina Terkait pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, Terpantau di lokasi, banyak warga yang datang membeli premium bersubsidi pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) yang terletak di unit lima kecamatan Sungai bahar menggunakan galon berukuran lebih kurang 35 liter. Satu warga ada yang membawa sebanyak 5 galon.
Sebelum nya Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang," ujar amri kusuma sekjend DPP LSM BRANTAS" sabtu 03 juli 2021

Amri mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. "Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.
Amri berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.

Sangat disayangkan pemandangan buruk di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) unit lima Kecamatan Sungai Bahar Dengan kondisi pengantrian pembelian BBM yang menggunakan Galon dengan jumlah yang tidak sedikit, Dalam upaya pencegahan penjualan BBM di SPBU/APMS yang menggunakan galon pihaknya akan segera membuat laporan kepada Polda Jambi yang di tujukan pada dirkrimsus polda jambi.

"Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," ujar Amri.

REPORTER : TIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.