MERESAHKAN PROYEK TANPA PAGU ANGGARAN DI KABUPATEN TANJAB BARAT

Kembali Terjadi Di Tanjab Barat Diduga Pekerjaan Asal Jadi Tanpa Pagu Anggaran.


Tanjab Barat,Brantasnews.Com | Proyek pembangunan jalan rigit beton di kecamatan Pengabuan , parit 9 , RT.05 Kabupaten Tanjab barat ,provinsi Jambi dinas perumahan ( perkim ) APBD Tahun Anggaran ( TA ) 2021 dengan pelaksana CV.PULAU ANDALAS dan konsultan pengawas CV. SETINDO KARYA KONSULTAN yang mana di sebutkan di plang informasi dengan kualitas pekerjaan sangat di ragukan.


Selain proyek fisik ini tanpa pagu anggaran diduga kuat pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi atau juga bisa di sebut perencanaan teknis yang telah di buat terabaikan.

Saat awak media cek di lokasi Pekerjaan terlihat dengan jelas bahwasanya proyek ini diduga kuat asal jadi.

Pasalnya,Banyak sekali di temukan tambalan-tambalan dan batu bertimbulan diduga pelaksana ( kontraktor ) Abaikan aturan yang tertuang UU NO.31 Tahun 1999 Antara lain : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Di konfirmasi Salah satu warga ( enggan di sebutkan nama ) yang pada saat itu melintas di lokasi pekerjaan dan ia merasa kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut mengatakan.

" Saya sangat kecewa dengan pekerjaan Fisik di RT.05 parit 9 ini padahal kemarin kontraktor beserta rekannya datang ke lokasi mengecek pekerjaan ini ,Saya orang awam berpikir saat ada yang mengecek pekerjaan ini akan menjadi temuan sebab hasil kerjaan ini sangat mengecewakan saya anggap ini asal jadi akan tetapi sepertinya aman-aman saja ," Ungkapnya.

Tak hanya asal jadi Pekerjaan ini kuat dengan aroma korupsi ,bukan tanpa sebab kontraktor diduga keras tidak Tranfaransi dan ada indikasi memperkaya diri di sebabkan pekerjaan proyek fisik ini tanpa pagu anggaran ,yang mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kontraktor pelaksana diduga kuat merenggut hak publik untuk kepentingan pribadi dengan tidak adanya mencantumkan besaran anggaran pekerjaan proyek fisik rigit beton tersebut atau tidak terinci di papan informasi yang seharusnya hak masyarakat mengetahuinya. (Red)

Reporter : Heri Wendra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.