Kepala Desa Lubuk Terentang Diduga Melanggar Undang-Undang TIPIKOR


Proyek pengerasan jalan desa Lubuk Terentang


TanjabBarat-Brantasnews.com| Hasil Investigasi Media Brantasnews.com terhadap proyek pengerasan Jalan yang berlokasi di RT 09 tepatnya di desa Lubuk Terentang dusun Simpang Camat Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Pekerjaan yang pagu dananya berasal dari Dana Desa tersebut diduga kuat tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan Desa Lubuk Terentang, karena masih banyak lokasi lainnya yang harus dibangun dalam skala urgensinya bersifat umum.

Kenapa Pengerasan jalan yang dilakukan oleh kepala desa Lubuk Terentang tersebut berada dilokasi bukan bersifat umum tersebut? Team Brantasnews.com pada Sabtu (20/03/2021) mendatangi titik lokasi yang dimaksud, jalan yang semestinya dibangun dan menjadi akses kebutuhan umum untuk warga desa Lubuk Terentang, justru tidak dilakukan oleh pengelola Dana Desa oleh perangkat desa Lubuk Terentang. Proyek pengerasan jalan dibangun oleh kepala desa Lubuk Terentang hanya untuk akses perkebunan sawit pribadi. Jalan yang dibangun dengan lebar 4 meter, ketebalan 15 Cm dan panjang 196 meter ini menelan biaya dengan pagudana proyek sebesar Rp.54.834.300.- yang di ambil dari Anggaran Dana Desa tahun 2020.

Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan profesional sesuai dengan kode etik jurnalis, wartawan media Brantasnews.com mendatangi seorang warga RT 09 yang meminta dengan sangat di rahasiakan identitasnya tersebut "Kami warga Desa Lubuk Terentang sangat menyesalkan atas keputusan kepala desa untuk pembangunan jalan yang warga anggap tidak tepat untuk dikerjakan, bukan karena kami iri atau sakit hati jika proyek pengerasan jalan tersebut menempuh jalur keluar masuk kebun milik pribadi". Ungkap warga desa Lubuk Terentang.

"Pengerasan jalan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kemaslahatan masyarakat umum agar menunjang pertumbuhan ekonomian masyarakat desa Lubuk Terentang atau jalan tersebut diperuntukan untuk dinikmati masyarakat yang bersifat umum".Tutup warga Desa Lubuk Terentang.

Kepala Desa Lubuk Terentang harus bertanggungjawab atas kebijakannya selaku kepala desa atas proyek pengerasan jalan yang berada di dalam perkebunan sawit milik pribadi yang notabene bukan menjadi akses masyarakat umum.

Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, Kepala Desa Lubuk Terentang belum dapat ditemui dan terkesan enggan untuk wawancara demi terciptanya konfirmasi dan klarifikasi secara berimbang, namun saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, kepala Desa Lubuk Terentang juga tidak mau mengangkat meski tersambung.

Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan menjabarkan bahwa "Perbuatan Kepala Desa Lubuk Terentang sudah bisa dilaporkan terhadap kasus dugaan tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU.31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidananya, bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara".Terang Sulthan dengan lantang dan Tegas. Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar".


Reporter : IRVAN


https://youtu.be/iy4SxdFp-Wg



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.