Dugaan Pembohongan Publik, Augie Bunyamin Akan Dilaporkan Ke Polda Sumsel



Muba,Brantasnews.com| Direktur Utama PT.Muba Elektrik Power (PT.MEP_red) Augie Bunyamin yang berasal dari politikus tersebut mengungkapkan "Melakukan seluruh pengganti material yang ada di jaringan PT.MEP Tungkal Jaya, panjang dari pada jaringan yang rusak tersebut 160 km". Ungkap Augie dalam Video sesi wawancara dengan seluruh media yang hadir. "Menurut laporan PT.PLN dan PT. SUCOFINDO yang membantu PT.MEP melakukan inspeksi jaringan, terjadinya mati listrik 92% disebabkan tanam tumbuh dan sejak tahun 2006 banyak material yang rusak sebanyak 6,7%".Tutup Augie yang pernah mencaleg dari partai Golkar untuk Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Media Brantasnews.com konfirmasi ulang melalui what'sap kepada Dirut PT.MEP tersebut kebenaran dan pertanggungjawaban statementnya tersebut. Mengatakan "benar pak".Tulis Augie dalam pesan what'sapnya. Saat dipertanyakan media Brantasnews.com tentang total panjang aliran listrik yang dimiliki PT.MEP, Augie Bunyamin menjawab "semuanya 1.120 Km".



Terkait statement Augie tersebut,staff ahli auditor keuangan dari DPP LSM BRANTAS menghitung kebenarannya."6,7% jaringan material yang rusak sepanjang 160 Km, jika 6,7% dikalikan 10, baru sekitar 67% dari 100% total jaringan PT.MEP". Ungkap staff ahli LSM BRANTAS,Fahmi.
"Jika 6,7% dikalikan 10 tentunya 160 Km material listrik yang rusak milik PT.MEP dikalikan 10 maka hasilnya 1.600 Km sedangkan menurut Augie total keseluruhan jaringan listrik PT.MEP cuma 1.120 Km". Terang Fahmi.

Atas dasar hitungan staff ahli audit DPP LSM BRANTAS tersebut maka diklarifikasi kembali kepada Dirut PT.MEP, namun mendapat jawaban yang bernada marah "Saya coba untuk respect dan hormat dengan semua wartawan, tolong jangan pancing saya untuk berpolemik ya pak, saya mohon pada bapak yg terhormat". Tulis Augie Bunyamin sebagai Dirut PT.MEP.

Sesuai dengan Statement Augie Bunyamin kepada seluruh masyarakat Tungkal Jaya dan Media yang hadir pada hari Senin(22/03/21) di kantor camat Tungkal Jaya, hal ini sudah sepatutnya diduga kuat Dirut PT.MEP Augie Bunyamin melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar".


Atas dasar statement Augie Bunyamin yang diduga telah masuk delik hukumnya dalam penyebaran berita bohong dan menyesatkan, Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS beserta Sekjend DPP LSM BRANTAS Amri Kusuma menegaskan akan menyusun pengaduan dengan mengumpulkan bukti-bukti berkas dan saksi-saksi yang hadir saat di kantor camat Tungkal Jaya tersebut. "Kami segera kumpulkan bukti dan saksi. Tunggu saja laporannya di Polda Sumsel, kami menunggu arahan dan petunjuk Mayjend Tatang Zaenuddin".terang Amri Kusuma Sekjend DPP LSM BRANTAS.

Reporter  : Team

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

DUA CALON KOMISIONER KPU KABUPATEN MUARA ENIM PERIODE 2024-2029 DISOROT 4 LSM"