BUBARKAN ! PT.MEP Sebagai Perusahaan Daerah & PT.Petro Muba Sebagai Perseroan Terbatas
Sekayu,Brantasnews.com| Dalam menyikapi Released berita yang diterima Media Brantasnews.com terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Petro Muba dengan agenda Pemisahan Asset atas Value Saham yang dimiliki oleh PT.MEP dan saham-saham lainnya yang dimiliki oleh PT.MEP sebelum kepemilikan saham beralih ke Pemerintah Daerah Sebagai pemegang Saham. Kedepannya PT.MEP yang sudah mandiri akan terlepas dari PT.Petro Muba sebagai induk perusahaan saat ini. RUPS yang digelar pada hari Rabu, (24/03/2021) diruang rapat komisaris lantai III PT.Petro Muba
Pemerintah Daerah Musi Banyuasin yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku pembina BUMD mengatakan "saat ini proses pemisahan saham sudah berjalan, dalam proses ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni penilaian aset dan semua kewajiban perusahaan, terkait penilaian aset ini, tolong dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai menyisakan permasalahan hukum. Jadi harus jelas. Secara prinsip Bupati Musi Banyuasin Dr.H.Dodi Reza Alex Noerdin Lic.Econ,MBA menyetujui pemisahan ini." Terang Drs.H.Yusuf Amilin.
masih dalam Release dari Pemkab Muba,Direktur PT.Petro Muba Yuliar.SE, dalam sambutannya menjelaskan rapat dilaksanakan menindak lanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda_red) Muba Drs.Apriyadi. Dalam pelaksanaan RUPS ini pemegang saham menyetujui rencana untuk melakukan penyempurnaan agenda rapat, aset, pemisahan aset PT.MEP, rencana restrukturisasi aset,rencana evaluasi aset sehingga ada kepastian hukum. Sehingga pertanggungjawabannya tidak terjadi pengecilan atau pengelembungan aset dikemudian hari. Selanjutnya restrukturisasi PT.MEP akan menjadi BUMD." terang Direktur PT.Petro Muba.
Menyikapi keputusan ini, Direktur PT.MEP Augie Bunyamin sangat mendukung dan akan mengikuti segala keputusan selama pelaksanaan yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya pihak kami tidak keberatan dan setuju dengan keputusan hasil rapat ini, dengan catatan,selama tidak menyalahi aturan," pungkas Dirut PT.MEP.
DPP LSM BRANTAS dikantor sekretariat pusat Muaro Jambi menyikapi RUPS PT.Petro Muba Rabu(24/03/21). Melalui Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS, Sulthan mewakili Sekjend DPP LSM BRANTAS Amri Kusuma menyampaikan statement organisasi secara santai dan penuh kekeluargaan. "Walau selama ini terkesan mengabaikan batas deadline yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor:54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sesuai batas amanah Undang-Undang yaitu dirubah selambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017 seluruh BUMD wajib menyesuaikan klasifikasi bentuk hukum menjadi Perumda atau Perseroda.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diundangkan tanggal 2/10/2014, berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)". Penjabaran dari Kapuspenmas DPP LSM BRANTAS dengan harapan dapat mengingatkan Pemkab Muba.
"Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia ini BUMD tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Musi Banyuasin terbaru dengan persidangan penetapan dan pengesahan oleh DPRD Musi Banyuasin" Tutup Sulthan.
Reporter : team Brantasnews.com
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA