MENGGELEGAR...!!! POLRES TANJABBAR SERIUS PERANGI NARKOBA



Kualatungkal-brantasnews.com|Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Beserta Barang Buktinya. 


Satnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang dengan inisial RB (44) warga Kelurahan Tungkal III ( tiga), Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH. Didampingi Wakapolres, Kompol Alhajat, SIK. Dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK. saat jumpa pers. Sabtu (28/11/20).

Mengatakan, informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Musyawarah Rt. 07 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering kali dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika atau Narkoba jenis SHABU. 

"Dari informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi," kata Kapolres.

Lebih Lanjut Guntur menjelaskan, bahwa hari senin tanggal 23 November 2020, sekira pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

"Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 38.91 gram beserta 45 (empat puluh lima) butir Pil Extacy warna Hijau seberat 18.33 gram,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, satresnarkoba Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang dan Handphone. 

"Barang bukti lain beberapa seperti 
  1. plastic klip bening yang di gunakan untuk membungkus paketan shabu-shabu
  2. Uang tunai senilal Rp1.815.000 (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)
  3. satu Unit HP merk OPPO warna Hitam.
  4. dua buah isolasi warna Putih.
  5. tiga buah plastic warna Merah, Biru dan Hijau.
  6. satu buah kantong jenis kain warna Merah,"sebut Guntur ,kapolres tanjab barat ini. 
Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Tanjab Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat dan pelaku dikenakan maksimal hukumannya seumur hidup,"pungkasnya.

Heri wendra 



PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.