KADES MERANGIN INI DI TANGKAP AKIBAT PERBUATANNYA YANG TAKTERPUJI



Brantasnews.com|Kades Keroya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa  APBDes Keroya tahun 2019 lalu.

Informasi yang dirangkum, sebelum IR ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan, Pamenang Kabupaten Merangin Jambi mendapat banyak kecurangan dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. 

Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa DD, Alokasi Dana Desa ADD, Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi, Total anggaran yang masuk ke kas desa mencapai Rp 1.308.943.000
Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap.

Dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen, Namun dalam pengelolaannya, oknum kades tersebut tidak melibatkan perangkat desa.


Akibat ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu bundel fotocopy Peraturan Desa (Perdes) keroya Nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Keroya Tahun anggaran 2019, Satu bundel (Perdes) keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya Tahun Anggaran TA, 2019.

Satu bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa :Perkades keroya Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perdes keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya 2019.

Satu bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Desa pemdes:keroya tahun 2019. satu bundel laporan realisasi penggunaan anggaran desa keroya Tahun 2019.



Dua lembar rekening koran Bank Jambi atas nama Pemdes keroya, satu lembar KTP, satu lembar slip setoran Bank 9 Jambi tanggal 22 Juni 2020 perihal pengembalian temuan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 80.000.000.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan status tersangka pada kades keroya nonaktif.

“Iya, Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. 
reporter Rizal

PT BRANTAS MEDIA KEADILAN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.