Di Duga Pihak Kontraktor Langgar UU Lalulintas Yang Tercantum Pada Pasal 274 /UU No. 22/2009.

KUALA TUNGKAL-Brantasnews.com|Pelebaran Jalan atau perbaikan jalan di kelurahan tungkal II , jalan parit III , tungkal ilir ini , tanjab barat Di duga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Juga melanggar UU berlalu lintas dan angkutan jalan.
Seperti halnya yang terdapat pada ayat (1) ,Setiap orang yang melakukan perbutan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pungsi jalan sebagaimana di maksud dalam pasal (28 )ayat (1),Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama (1) tahun atau denda paling banyak (RP.24 juta) rupiah.

Pak, ZAINAL yang saat itu ada di lokasi, mengtakan.(11/11/2020). " Saya merasa terganggu sekali dengan tumpukan batu yang hampir setengah jalan ini,Tolong lah batu matrialnya jangan sampai ke tengah jalan " Ungkapnya. Sambungnya " Menghimbau kepada kontraktor , terutama pembangunan jaln di parit III ini.

hendaknya harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan.
Ini tidak lain agar jangan sampai matrial yang bertumpuk di jalan menyebabkan kecelakaan " Ujarnya pak zainal ini.

Kami awak media berharap hendaknya pihak kontraktor harus terbuka dalam dalam pengerjaannya, Sesuai dengan Perppres NO.(54/2010 ), Setiap pelaksanaan proyek harus memasang plang nama dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut Dananya di dapat darimana , Berapa meter kerjaan ini di kerjakan dan sebagainya.

Bagi pengendara harus lebih berhati-hati melewati Jalan Parit III ini apalagi di malam hari sebab matrial menumpuk hingga ke tengah jalan, dan tidak dipasangi rambu-rambu Seperti terlihat dalam photo.
Hendaknya instansi hukum terkait agar turun kelapangan guna mengecek dan menegur pihak kontraktor yang sudah jelas mengabaikan UU dan pasal yang tercantum di atas ,mengabaikan keselamatan penguna jalan dan angkutan lainya .

reporter hery wendra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.