Oknum PNS dan Anggota TNI di Laporkan. diduga telah gelapkan mobil pengacara.

Gelapkan mobil Pengacara Kondang, Oknum PNS dan Anggota TNI di Laporkan. 

Jambi-Brantasnews.com|sabtu 12 september 2020, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan Seorang Anggota TNI Kabupaten Muaro Bungo, dilaporkan polisi. Sangat disayangkan oknum pns dan tni tersebut sebagai penggelapan dan penadah mereka adalah berinisial IP (31) dan JK (47) itu dilaporkan karena menjadi dalang penggelapan dan penadah mobil seorang pengacara kondang, Noveldi Putra Pratama.

"Ada dua orang yang akan segera diamankan terkait kasus pencurian dan penggelapan, kasus ini terbongkar setelah korban, Noveldi Putra Pratama SH CLA selaku ketua umum LBH dan LSM RUDAL INDONESIA warga  Pav sentra timur, cakung jakarta timur, membuat laporan ke Polda Jambi.

Noveldi merasa ditipu setelah mobil yang pinjamkan tak kunjung kembali setelah di tanya dan di desak mobil tersebut sudah di gadai dengan nominal 100 juta,  Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Sebelumnya noveldi sudah melakukan mediasi mufakat baik baik, namun pelaku tidak ada niat baik sehingga dengan berat hati saya melaporkan ungkap noveldi. Noveldi tidak menyangka bila pelaku tega melakukan tindakan tersebut, memgingat noveldi sudah menganggap pelaku seperti saudara sendiri dan bukan orang lain ujar noveldi, namun karena ulah dan perbuatan tersebut tidak di benarkan dengan berat hati noveldi melaporkan ke polda jambi.

Atas laporan noveldi. polisi pun bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan akan segera mengamankan dua pelaku di dua lokasi. 
 
Noveldi mengungkapkan kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka IP ini berperan sebagai pelaku penggelapan, sedangkan tersangka JK sebagai penadah, yakni meminjam mobil korban kemudian menggadaikannya.

"Berawal dari laporan noveldi pelaku 
"Modus meminjam mobil korban,  Namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil," noveldi

Dari hasil laporan kasus itu, noveldi menjelaskan kerugian satu unit mobil Toyota tipe Fortuner Tahun Pembuatan 2015 warna hitam G. 1 lembar STNK,

Pelaku IP dilaporkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sedangkan JK dijerat dengan Pasal 480 KUHP 372 jo 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat di konfirmasi via whatsap kepada noveldi,"Terakhir noveldi menghimbau, Masyarakat dan pemilik mobil dihimbau agar selalu berhati-hati dan gampang percaya dengan orang yang mau meminjam mobil kepada orang walaupun kita sudah mengenalnya,"tutupnya.


Reporter.    : suandi
Editor.         : amrikusuma

Komentar

Postingan populer dari blog ini

orang nomor satu di Muara Enim, Berkomentar Tidak pantas di salah satu grup WhatsApp Biro Muara Enim.

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.

DUA CALON KOMISIONER KPU KABUPATEN MUARA ENIM PERIODE 2024-2029 DISOROT 4 LSM"