Di duga marak nya Ilegal fishing di lakukan beberapa orang di Desa Marga Bakti.

Di duga marak nya Ilegal fishing di lakukan beberapa orang di Desa Marga Bakti.

Oku-Brantasnews.com| 21/07/2020
Sebagian letak wilayah Desa marga bakti kecamatan sinar peninjauan, kabupaten oku, banyak terdapat area Rawa-rawa yang mana dalam habitat ekosistem banyaknya ikan yang dapat di manfaat kan oleh Sebagian ke arifan lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari2, dan di manfaat kan oleh beberapa masyarakat desa setempat untuk sekedar mencari lauk dan membuang kejenuhan dengan cara penangkapan tradisional dan memancing.

Namun beberapa tahun terakhir ini beberapa orang (masyarakat) sering menyalah gunakan tentang tata cara maupun kelola dalam penangkapan ikan tersebut.

Seperti yang terjadi saat ini maraknya pengunaan sentrum  membuat kurang nya ekosistem yang ad di Area Rawa-rawa Tersebut.

 Yf: 32 thn  salah satu warga di Marga bakti  yang di konfirmasi media ini menerangkan.
 
"Wah saya pribadi maupun beberapa masyarakat  yang di sini  kurang setuju pak dengan adanya penangkapan ikan dengan cara menyentrum walaupun dengan berdalih (lelang)
Selain menyalahi atauran  dapat merusak lingkungan pak" yang mana sarana rawa-rawa inilah yang dapat memberikan hiburan karena kurangnya sarana umum di daerah tempat kami tingga,"ujarnya.

 "Ya walaupun secara ekonomi mendapat kan penghasilan namun di sinilah Rumus SEMESTANYA yang Memberi maka kita   
Akan menerima  dan apa yang mereka beri????,"tanya nya.

Hanyalah kurang nya ekosistem dan kematian bibit ikan yang masih kecil, bahkan telur ikan akan rusak,"lanjutnya.

"Sah-sah saja jikalau anda ingin menangkap ikan sebanyak-banyaknya namun jangan dengan cara yang tidak wajar, dan berdampak kematian pada bibit ikan yang lain dan yang kita sadari Rumus mematikan Akan kembali memusnahkan unsur yang membentuk,"terangnya.

 Serta doa (terkutuk) yang keluar dari mulut mereka yang menyaksikan sistem Ilegal fishing tersebut, yang di hitung Ratusan bahkan ribuan orang yang melontarkan kata-kata negatif,"tutupnya.

Dan yf:32 th berhara ad nya tindakan serta peringatan maupun Sangsi untuk pelanggar tersebut dan meminta Agar Pemdes setempat serta Aparat penegak hukum melakukan penertiban kegiatan Ilegal fhising tersebut ungkap nya.



Reporter : D simanjuntak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.