CALON BUPATI OKU EDDY YUSUF KONFRENSI PERS DIDAMPINGI ADVOKAT & TIM.

CALON BUPATI OKU EDDY YUSUF KONFRENSI PERS DIDAMPINGI ADVOKAT & TIM.

Baturaja Brantasnews.com|
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU H.Eddy Yusuf, SH, MM dan Ir.H.Helman, MM siang tadi menggelar konferensi pers di dampingi Advokat / penasehat hukum Chairil Syah, SH dan Tim Pemenangan Eddy& Helman terkait Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Agung No. 6P/HUM/2020. Konferensi Pers digelar di Rumah Eddy Yusuf Jl. A.Yani Km.7 Desa Kemelak Kec. Baturaja Timur (22/7).
Konferensi pers digelar dalam rangka menepis isu miring dan keraguan warga OKU terkait pencalonan Pasangan BERIMAN (Eddy Yusuf & Helman) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Periode 2021-2025 pada Pilkada OKU yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Turut hadir mendampingi Siswandi Hamdan, SH (Ketua DPD Partai Berkarya OKU) dan Arif Aulan, SH (Advokat Senior OKU).

Dalam kesempatan ini H.Eddy Yusuf, SH, MM menjelaskan bahwa ia sengaja mengadakan konferensi pers dalam rangka menyampaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini menjadi polemik dan keraguan perihal apakah benar Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut memperbolehkan Mantan Wakil Gubernur mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Desember 2020 mendatang.

Menurut Eddy Yusuf, secara kebetulan juga hadir Advokat Chairil Syah, SH, beliau kebetulan Advokat dari Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara Hj.Nurhajizah, SH, MH yg melakukan gugatan uji materiil atas PKPU No.3 Tahun 2017 terkait pencalonannya sebagai Bupati Asahan Propinsi Sumatera Utara.
Eddy Yusuf mempersilahkan para awak media untuk bertanya perihal Putusan Mahkamah Agung dimaksud agar tidak ada keraguan lagi dan sama-sama memahami isi putusan tersebut.

"Silahkan bertanya pada Advokat ini, beliau adalah penggugat langsung sehingga keluarnya Putusan MA ini, biar kita sama-sama jelas dan paham isi dan kandungan putusan tersebut" jelas Eddy bersemangat.

Sementara itu, Chairil Syah, SH Advokat H.Eddy Yusuf, SH, MM menjelaskan kepada awak media.
"Terkait pencalonan Eddy Yusuf sebagai Bupati OKU yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Gubernur Sumsel, dapat kami jelaskan sebagaimana diketahui dalam Peraturan KPU No.3 tahun 2017 yang intinya Tidak Memperbolehkan Mantan Wakil Gubernur untuk Mencalonkan Diri sebagai Bupati, menurut kami hal ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sebab di dalam Undang-Undang dimaksud ketentuan tersebut tidak diatur di Undang-Undang yang lebih tinggi dan ini yang menjadi akar persoalan, sementara PKPU tersendiri berada dibawah Undang-Undang, maka dipastikan PKPU ini bertentangan dengan peraturan Perundangan diatasnya" kata Chairil Syah, SH lugas.

Ditambahkan Chairil Syah, SH "Klien kami dulu adalah Mantan Wakil Gubernur Sumut yang juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Asahan, karena terbentur PKPU maka beliau melalui kami melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung dan Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa PKPU yang mengatur larangan Mantan Wakil Gubernur untuk mencalonkan diri sebagai Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan KPU untuk mencabutnya, dan mungkin dalam waktu dekat KPU akan menerbitkan Peraturan KPU terbaru guna menindaklanjuti Putusan MA tersebut" jelas Chairil Syah, SH.

"Inti dari konferensi pers hari ini, kami sampaikan bahwa Siapa saja yang mencalonkan diri sebagai Bupati/walikota di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada Pilkada Desember 2020 nanti jika dia statusnya Mantan Wakil Gubernur, maka sangat diperbehkan dan tidak ada larangan" tegas Chairil Syah, SH.

Acara konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan awak media dengan Calon Bupati Eddy Yusuf dan Advokat Chairil Syah, SH.

Menutup acara, Eddy Yusuf menyampaikan himbauan "Mari kita sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa, biarlah rakyat sendiri yang memilih pemimpinnya yang ia sukai dan cintai, rakyat sudah pintar dan cerdas, rekan2 pers tentunya berkewajiban turut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dimaksud, dan saya ucapkan terima kasih kepada semua rekan pers atas kerjasamanya" ucap Eddy Yusuf mengakhiri konferensi pers.

Reporter Mas Sutasin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.