BEA CUKAI GAGALKAN ROKOK ILEGAL
Kualatungkal-Brantasnews.com|Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bekerjasama dengan tim Kantor Bantu BC Kuala Tungkal berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai/bandrol yang berlambang garuda pada bagian atas bungkus rokok tersebut, pada Kamis malam (12/3/20) kemarin, di daerah Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Rokok ilegal yang di sita bea cukai bermerk luffman. Menurut pantauan dari wartawan brantasnews.com. rokok ilegal tampa bandrol tersebut memang banyak beredar di wilayah kuala tungkal, batang asam, tungkal ulu, taman rajo dan rokok tersebut diduga juga beredar di kabupaten muaro jambi. Seperti di wilayah kelurahan sengeti.
Terpantau di lapangan merek roko ilegal tampa bndrol tersebut bukan bermerek luffman saja, ada beberapa merek seperti MRX, H mild dan masih banyak merek-merek yang lain di duga ilegal tampa bandrol bea cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (Bea Cukai Jambi), Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi Heri Sustanto dikonfirmasi, Senin (16/3/20) malam membenarkan adanya penangkapan rokok ilegal tersebut. “Ada kurang lebih sebanyak 30 koli (600.000 batang) rokok ilegal merek Luffman yang berhasil diamankan oleh tim,” sebutnya
Reporter : arifin
Editor/publishare. : ak
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA