TENTANG LSM BRANTAS DAN PUNGSINYA DIMATA MASYARAKAT.


STRUKTUR ORGANISASI DPP LSM BRANTAS

KODE ETIK LSM BRANTAS

MUKADIMAH Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia yang sangat fundamental dan universal serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karena itu adanya perserikatan dan perkumpulan sesama warga negara seperti halnya LSM BRANTAS merupakan hal yang essensial bagi keberadaan dan kesejahteraan umat manusia. Bahwa keberadaan LSM BRANTAS adalah perwujudan dari tanggungjawab kemanusiaan berupa kebebasan, inisiatif, kesetaraan, pluralisme, solidaritas, keadilan; dan oleh karena itu harus selalu diperjuangkan. Bahwa keberadaan LSM BRANTAS mendorong keterlibatan masyarakat dan menyediakan mekanisme yang vital dalam menggalang solidaritas, serta mempercepat inisiatif warga ma-syarakat dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Bahwa LSM BRANTAS mempunyai peran dalam mengembangkan potensi kemandirian dan meningkatkan kepedulian untuk mengatasi persoalan-persoalan kemasyarakatan. Bahwa LSM BRANTAS menyadari bahwa peran untuk memperjuangkan partisipasi masyarakat dalam segala proses perubahan membutuhkan pendekatan dan pentahapan yang sistema-tis dan berkelanjutan. Bahwa peran LSM BRANTAS tersebut perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar, serta penuh kesadaran dan tanggungjawab. Karena itu, kami yang berhimpun dalam or-ganisasi LSM BRANTAS, dengan ini mengikatkan diri dalam suatu Kode Etik LSM BRAN-TAS yang telah dirumuskan dan disepakati bersama sebagai suatu perwujudan tanggungjawab kepada Tuhan, diri sendiri dan mitra-mitra kami.

VISI DAN MISI LSM BRANTAS

VISI

V I S I DENGAN LANDASAN IMAN DAN TAQWA BERANI BERJUANG SAMPAI TUNTAS BRANTAS SEBAGAI WAHANA UNTUK MENGOPTIMALKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

MISI

M I S I 
  1. MENINGKATKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT UNTUK TURUT SERTA DALAM MEWUJUDKAN PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, YANG DILAKSANAKAN DENGAN MENTAATI NORMA HUKUM, MORAL DAN SOSIAL YANG BERLAKU DI MASYARAKAT. 
  2. MENCARI, MEMPEROLEH DAN MEMBERIKAN INFORMASI MENGENAI PENYELENGGARAAN NEGARA.
  3. MEMBERIKAN SARAN DAN PENDAPAT SECARA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEBIJAKAN PENYELENGGARA NEGARA.

Program Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas

  1. Menciptakan Suatu Tatanan untuk Masyarakat dalam Pembangunan
  2. Menciptakan Iklim Kerjasama yang kuat dan Sinergis dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan Pengawasan tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang – undang Tentang Peran serta masyarakat dalam Tindak Pidana Korupsi
  3. Menciptakan Lapangan Kerja bagi Penganguran yang ada di  provinsi serta kabupaten se indonesia  melalui Program Latihan Kerja bekerjasama dengan Pemerintah dan Pihak Perusahaan yang kabupaten, provinsi dan pusat
  4. Menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni untuk pengembangan LSM BRANTAS
  5. Mengawasi, memantau dan Kontrol Social bagi Pembangunan serta bantuan yang di tujukan kepada masyarakat sehingga tepat sasaran

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 2. Komisi adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BAB II HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT Bagian Pertama Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat Pasal 2 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. (2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Pasal 3 (1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai : a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum. Bagian Kedua Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan dan Jawaban dari Penegak Hukum Pasal 4 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi. (2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima. (3) Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Memperoleh Perlindungan Hukum Pasal 5 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman. (2) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti yang cukup yang memperkuat keterlibatan pelapor dalam tindak pidana korupsi yang dilaporkan. (3) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain. Pasal 6 (1) Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan. (2) Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. BAB III PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 7 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi. Pasal 8 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Pasal 9 Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Pasal 10 (1) Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpah-kan ke Pengadilan Negeri. (2) Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penegak Hukum atau Komisi. Pasal 11 (1) Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 144 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penegak hukum" adalah aparat kepolisian dan kejaksaan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) - Ketentuan ini merupakan wujud pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tata cara penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak berlaku. - Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau Komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam hal mengenai sesuatu masalah diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya yang berkaitan dengan kerahasiaan (rahasia bank dan rahasia pos). Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi sebagai tersangka. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3995

STRUKTUR LSM BRANTAS
KETUM DPP : BARDION SPD.I
WAKA DPP.  : M SARGAWI

SEKRETARIS JENDRAL DPP : AMRI KUSUMA
WAKA SEKJEND DPP.            : VERA YULINAR

BENDAHARA DPP.                  : YESSI FITRI
WAKA BENDAHARA               : NIRMALA SARI

TIM ADVOCASI.                      : LBH RUDAL
KUASA HUKUM                      : NOVELDI PUTRA                                                      PRATAMA, SH. CLA.

KATEAM PENCARI FAKTA DPP : AMRI K
KATEAM INTELIGIENT DPP       : ALFEBRI
KATEAM INVESTIGASI DPP.      : SULAIMAN
PANGLIMA DPP.                          : SAPARUDIN
KASATGAS DPP:                         : M.ARDI
KATEAMPERSUS.                       : USMAN
HUMAS DPP.                               : AMEN KALSEL
BSM DPP                      : RADIATULFA KUSUMA

ANGGOTA TEAM PENCARI FAKTA DPP
1. USMAN
2. MALIKI
3. ALFEBRI
4. SUSI, S.
5. ARIFIN.
6. VERA Y.
7. M. ARDI
8. EVA. S
10. SUANDI
11. RIAYAN HIDAYAT
12. M. JUANDA
13. YESSI FITRI

ANGGOTA INTELIGIEN DPP
1. SUSI SUSANTI
2. JUNAIDI
3. EVA SUSANTI
4. SAID ISMA'IL

ANGGOTA INVESTIGASI DPP
1. AMRIL HARUN
2. M. ARDI
3. ZAINI
4. YESSI FITRI
5. ANDI EKA PUTRA
6. TAUFIK KUROHMA
7. RAZIS KAHANA
9. ERWINSYAH


ANGGOTA TEAMPERSUS DPP
1. VERA. Y.
2. ALFEBRI
3. SULAIMAN
4. MALIKI
5. MUHAMMAD ARDI
6. YESSI FITRI

ANGGOTA BAGIAN SISOSIAL MASYARAKAT DPP.
1. CICI ANDELA
2. SUSI SUSANTI
3. NIRMALA SARI
4. VERA YULINAR
6. NOVA
7. EVA SUSANTI
8. YESSI FITRI

DPD LAMPUNG
KETUA.          : SAHDANA. S.PD.
SEKRETARIS : JOKO DONI PRASETYO
BENDAHARA : MUHAMMAD HIDAYAT

KATEAM PENCARI FAKTA DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KATEAM INTELIGIENT DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KATEAM INVESTIGASI DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KASATGAS DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KATEAMPERSUS DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

HUMAS  DPD LAMPUNG
1. 

BSM DPD LAMPUNG

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

DPD SUMSEL
KETUA : 
SEKRETARIS : 
BENDAGARA :

DPC MUBA
KETUA           : SUANDI
SEKRETARIS : MUHAMMAD. JUANDA
BENDAHARA : RIAN HIDAYAT

KATEAM INTELIGIENT DPC MUBA
SAROHUDIN
Anggota
1. RIAN HIDAYAT
2. M. JUANDA
3. 
4. 
5. 

KATEAM INVESTIGASI DPC MUBA

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KASATGAS DPC MUBA

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

KATEAMPERSUS DPC MUBA

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

HUMAS  DPC MUBA
1. 

BSM DPC MUBA

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 


DPD RIAU
KETUA           : ANTONIO
SEKRETARIS :  ZOEL FAHMI
BENDAHARA : PONA MAYANG SARI

DPC KABUPATEN TEBO
KETUA.           : K TIJAN
WAKA.1.         : WENDRI PUTRA RESKY
SEKRETARIS. : CHAMISYAR
BENDAHARA. : ZAKRI
BSM.                : LARASWATI

DPAC BATANG ASAM
KETUA           : KEMAS MIRWAN AW
SEKRETARIS : MAJOHARI
BENDAHARA : AL ASHARI

DPAC TAMAN RAJO
KETUA.          : ARIFIN
SEKRETARIS : NASRUL
BENDAHARA : HABIB

DPAC JALUKO
KETUA.          : USMAN
SEKRETARIS : MUNAWIR INTAN SPD.I
BENDAHARA : ANSHORULLAH

DPC BATANGHARI
KETUA.          : M AMIN 
SEKRETARIS : SIRAJUDIN
BENDARAHA : NALAL HAIRI

DPAC KUMPEH
KETUA.             : MALIKI
SEKRETARIS.   : M. SALAM
BENDAHARA.  : NALDI
KATEAM INTELIGIENT DPAC KUMPEH 
1. DAUD

HUMAS  DPAC KUMPEH 
1. M. SALAM

BSM DPAC 
1. LAILA SARI

KATEAM INVESTIGASI DPAC KUMPEH
1. NALDI
2. M SALAM 
3.  MALIKI
5. 

Anggota
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 

ANGGOTA INVESTIGASI LABUHAN BATU SELATAN : SUKRI LINA.







PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN DPP LSM BRANTAS. SENIN 11 MEI 2020.
SELAMAT BERGABUNG KAPERWIL BRANTASNEWS.COM
SELAMAT BERGABUNG DPD BRANTAS  RIAU.
SELAMAT BERGABUNG BRANTASNEWS.COM KAPERWIL LAMPUNG.
PIMPINAN ANAK CABANG JAMBI LUAR KOTA.
PERWAKILAN ANAK CABANG KUMPEH.
PERWAKILAN ANAK CABANG BATANG ASAM
AMRI KUSUMA
PEMPRED
NOVELDI PUTRA PRATAMA, SH, CLA.
KUASA HUKUM
Muhammad hidayat
ROHMAD EDI JAYA SUBRATA
KABIRO OKU, SUMSEL
MALIKI JURNALIS
ALAMAT KUMPEH, DESA PULMEN
AANTONI 
BIRO MUARA ENIM
KAPERWIL LAMPUNG
JOKO DONI PRASETYO
MAS SUTASIN
KAPERWIL SUMSEL
AMRIL HARUN
KAPERWIL JAMBI
ANTONI HASIBUAN
KAPERWIL RIAU
ARIFIN
BIRO TANJAB BARAT
SUANDI
BIRO MUBA
SULAIMAN
BIRO PROVINSI JAMBI
DUSMANTO SIMANJUNTAK 
JURNALIS SUMSEL
KEMAS MIRWAN AW
JURNALIS TANJAB BARAT
HERY WENDRA
JURNALIS TANJAB BARAT

Komentar

  1. Wah mantap nih, kalo boleh tanya saya bisa gak ya gabung jadi pengelola web nya, saya baru saja install web tapi belum ada isinya soalnya GK punya team, atau mau pesen web portal berita, ini contoh web yg baru saya install www.okupress.com kalo minat atau tanya2 bisa hubungi saya via email admin@okupress.com

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.