KEPALA MEKANIK PT SKA MENGAKU ‘DIRUMAHKAN’ SEPIHAK SETELAH 5 TAHUN MENGABDI, TANPA SURAT PHK & TANPA SLIP GAJI
Mulyono (48), seorang kepala mekanik yang sebelumnya bekerja di PT GJE(Global Jasa Express) sebelum dialihkan ke PT SKA ( Sumber Kasih Alami ) mengaku tidak lagi dipekerjakan sejak Desember 2025 tanpa adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi dari perusahaan.
Kepada awak media, Mulyono menceritakan bahwa dirinya mulai bekerja di PT SKA sekitar tahun 2021 setelah sebelumnya menjadi karyawan PT GJE. “Saya dipindah ke PT SKA, katanya tetap kerja seperti biasa. Selama kurang lebih lima tahun saya pegang kepala mekanik, urus DT, lembur juga sering,” ujarnya, kamis (10/4).
Persoalan muncul sejak Desember 2025. Menurut Mulyono, dirinya tiba-tiba tidak lagi dipanggil bekerja dan saat mendatangi lokasi kerja, namanya sudah tidak ada di daftar absensi. “Saya tanya ke pengawas, katanya tunggu info saja. Tapi sampai April 2026 ini tidak ada kejelasan. Surat PHK tidak ada, dipanggil kerja juga tidak,” kata dia.
Yang membuat Mulyono keberatan, sejak awal bekerja di PT SKA hingga terakhir Desember 2025, dirinya mengaku tidak pernah menerima slip gaji.“Gaji memang masuk tiap bulan, langsung transfer ke rekening. Tapi slip gaji fisik maupun digital tidak pernah dikasih. Jadi saya susah hitung lembur atau potongan,” jelasnya.
Akibatnya, Mulyono mengaku bingung menghitung haknya. Selama 5 tahun bekerja, ia tidak tahu komponen gaji, uang lembur, maupun apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dibayarkan sesuai upah yang diterima.
Ketua DPD LSM BRANTAS Isfa Rozi Pebri, menilai kondisi ini rentan merugikan pekerja. “PHK harus tertulis dan menyebut alasan. Kalau pekerja tiba-tiba tidak dipekerjakan tanpa surat, secara hukum itu PHK sepihak. Soal tidak ada slip gaji, UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberi bukti pembayaran upah. Rekening koran bisa jadi bukti kerja, tapi pekerja tetap berhak dapat rincian,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SKA belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon ke kantor PT SKA belum mendapat respons.
Mulyono lberencana melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Reporter : tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA