Sejumlah Kades di Kecamatan Bayung Lencir Diduga Terlibat Perambahan Hutan Kawasan, Dikelola Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

 Musi Bayuasin 24/10/2025  
Dugaan Tindak Pidana Perambahan Hutan Kawasan kian santer terdengar di Kabupaten Musi Banyuasin. Ekplorasi dan Eksploitasi Hutan Kawasan tersebut lebih tepatnya terjadi di Kecamatan Bayung Lencir.


Beberapa oknum mengambil kesempatan memanfaatkan Hutan Kawasan Tanpa Izin di Kecamatan Bayung Lencir yang disulap menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.
Hal ini disoroti Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin. Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyebutkan bahwa adanya oknum-oknum Kepala Desa yang terlibat pengelolaan Hutan Kawasan Tanpa Izin di Kecamatan Bayung Lencir.


“Beberapa nama yang kami kantongi beberapa oknum Kepala Desa yang terlibat dalam perambahan Hutan Kawasan tersebut, beberapa diantaranya yaitu Kepala Desa Mangsang, Kepala Desa Mendis, Kepala Desa Bayat Ilir dan Kepala Desa Muara Merang,” ungkapnya.
Selain itu, Riyan menerangkan pengelolaan Hutan Kawasan Tanpa Izin tersebut kini menjadi Perkebunan Kelapa Sawit milik pribadi dan Koperasi.


“Berdasarkan Peta Kordinat yang kami dapatkan, Sejumlah Hutan Kawasan dikelola Tanpa Izin telah beralih menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi dan juga Koperasi,” jelasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Riyan mengatakan, hal tersebut terjadi akibat kelalaian dan kurangnya monitoring Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.


Pemkab Muba terkesan lengah sehingga Sejumlah Hutan Kawasan di Kabupaten Musi Banyuasin secara bebas diambil alih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemkab Muba jangan membiarkan Hutan-Hutan Kawasan di Kabupaten Musi Banyuasin dikelola secara Ilegal.Perambahan Hutan Kawasan di Kecamatan Bayung Lencir ini tentunya buah dari kelalaian Pemkab Muba selama ini,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Riyan mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dan turun langsung melihat Hutan Kawasan yang saat ini telah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Bayung Lencir.


Ia meminta APH mengambil langkah hukum tegas dan menangkap oknum-oknum Kades dan Koperasi yang terlibat mengelola Hutan Kawasan Tanpa Izin tersebut.
“APH harus cepat tanggap, Hutan Kawasan merupakan hutan yang dilindungi, dimana beragam ekosistem lingkungan hidup didalamnya, jangan sampai kerusakan Hutan Kawasan terus bertambah di Muba. Terkait Hutan Kawasan di Kecamatan Bayung Lencir dikelola Tanpa Izin, kami minta APH memeriksa dan menanggap oknum Kades dan Koperasi yang diindikasikan terlibat,” pungkasnya.

Reporter : Muju

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

DPW GNP TIPIKOR Sumsel Resmi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT Astaka Dodol dan PT Baturona

Pengabdian Masyarakat di Lhokseumawe, Mahasiswa STIK PTIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikola