KADUS DESA PULMENT DIDUGA RANGKAP JABATAN SEBAGAI HONORER SEKOLAH.

Kumpeh-brantasnews.com| sabtu 22 juni 2020, Terkait dugaan salah satu kadus di desa pulau mentaro, kecamatan kumpeh, kabupaten muaro jambi, provinsi jambi.
Kadus yang berinisial SH (45) di desa pualu mentaro diketahui juga menjabat TU di salah satu SMPN 29 di desa pulau mentaro.

Hal tersebut membuat SEKJEN DPP LSM BRANTAS buka suara.

Karena larangan rangkap jabatan itu sudah diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 serta PKPU No. 20 Tahun 2018.

Amri.k (sekjend brantas)"Bukan masalah ada dampak atau tidak. Dalam peraturan perundang-undangan memang dilarang rangkap jabatan. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, ya harus mentaati,” tegasnya".

Dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, pada paragraf 6 pasal 26 memuat mengenai larangan anggota BPD agar tidak merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan. BPD juga dilarang melakukan korupsi, kolusi, serta nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. 

Selain itu, dilarang pula menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.

(PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa tegas pula menekankan soal serupa.

Mengenai kadus merangkap Honorer TU di salah satu sekolah negeri, masril selaku kepala desa pulau mentaro menjelaskan saat, di konfermasi media ini via whatsap mengatakan, beliau tidak tahu terkait salah satu perangkatnya yang double job. Masril juga mengatakan, jika dapat menunjukan bukti yang akurat beliau akan menidak tegas perangkatnya tersebut.
Menurut keterangan kepala sekolah saat di confirmasi, kepala sekolah smpn 29 MUARO JAMBI. mengatakan kalo sri hera wati tersebut belum jelas kedudukannya.
Dam gaji beliau belum di bayarkan hingga saat ini. 

Menurut keterangan guru yang enggan di sebutkan namanya, beliau mengatakan sri herawati masih menjabat TU sekolah dan diduga masih menerima gaji dari pihak sekolah.

Reporter : maliki
Editor.     : ak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.