H.JUARSAH DIDAKWAH MENERIMA UANG Rp 4 M, UNTUK SANG ISTRI NYALEG.
H.JUARSAH DIDAKWAH MENERIMA UANG Rp 4 M, UNTUK SANG ISTRI NYALEG. BRANTASNEWS.COM-MUARAENIM|H.Juarsah (bupati non aktif muara enim) didakwa menerima suap dengan total Rp4 miliar saat menjabat sebagai Wakil Bupati, periode 2018-2019. Aliran dana gratifikasi tersebut salah satunya diduga untuk membiayai sang istrinya "Nurhilyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan pada 2019. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo mengatakan, Juarsah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut. Dalam dakwaannya Rikhi menjelaskan, fee proyek dari kontraktor dan Dinas PUPR Muara Enim yang didapat oleh Juarsah selama menjabat Wakil Bupati mencapai Rp4 miliar. Secara rinci, Rp2,5 miliar diterimanya dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT ERNA SARI sebagai kontraktor 16 proyek pekerjaan jalan Dinas PUPR Muara Enim, dan dari kontraktor lain yakni Syafa